Article 1
(1) MENETAPKAN perubahan daftar kegiatan percepatan investasi di Kawasan Industri Terpadu Batang.
(2) Daftar kegiatan percepatan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan daftar kegiatan investasi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan PRESIDEN Nomor 106 Tahun 2022 tentang Percepatan Investasi Melalui Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang di Provinsi Jawa Tengah.