Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan:
1. Kredit Usaha Rakyat yang selanjutnya disingkat KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.
2. Lembaga Keuangan adalah Lembaga Keuangan yang berdasarkan prinsip konvensional maupun syariah yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan.
3. Lembaga Linkage adalah lembaga berbadan hukum yang dapat menerus-pinjamkan KUR dari Penyalur KUR kepada Penerima KUR berdasarkan perjanjian kerja sama.
4. Koperasi adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan/atau Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) yang diawasi oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perkoperasian.
5. Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial debitur KUR oleh Penjamin KUR baik berdasarkan prinsip konvensional maupun syariah.
6. Penjamin KUR adalah perusahan Penjaminan dan perusahaan lain yang ditunjuk untuk memberikan Penjaminan KUR.
7. Suku Bunga/Marjin adalah tingkat bunga/marjin yang dikenakan dalam pemberian KUR.
8. Penyalur KUR adalah Lembaga Keuangan atau Koperasi
yang ditunjuk untuk menyalurkan KUR.
9. Subsidi Bunga/Subsidi Marjin adalah selisih antara tingkat bunga/marjin yang diterima oleh Penyalur KUR dengan tingkat bunga/marjin yang dibebankan kepada Penerima KUR.
10. Penerima KUR adalah individu/perseorangan baik sendiri-sendiri maupun dalam kelompok usaha atau badan usaha yang melakukan usaha yang produktif.
11. Marjin untuk Akad Syariah yang selanjutnya disebut Marjin adalah besaran keuntungan alau istilah lain sesuai akad syariah yaitu imbalan bagi hasil atau lainnya yang ditetapkan dalam rangka pemberian KUR syariah.
12. Kelompok Usaha adalah kumpulan pelaku usaha yang dibentuk berdasarkan kesamaan kepentingan, kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumber daya, tempat) dan/atau keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
13. Sektor Produksi adalah kegiatan ekonomi yang menghasilkan barang dan/atau jasa diluar sektor perdagangan.
14. Pekerja Migran INDONESIA adalah setiap warga Negara INDONESIA yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik INDONESIA.
15. Sistem Informasi Kredit Program yang selanjutnya disingkat SIKP adalah sistem informasi elektronik yang digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan informasi penyaluran kredit program.
16. Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk INDONESIA.
17. Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah kartu tanda penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
18. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
Pelaksanaan KUR bertujuan untuk:
a. meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif;
b. meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah; dan
c. mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
(1) Penerima KUR terdiri atas:
a. usaha mikro, kecil, dan menengah;
b. usaha mikro, kecil, dan menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai Pekerja Migran INDONESIA;
c. usaha mikro, kecil, dan menengah dari Pekerja Migran INDONESIA yang pernah bekerja di luar negeri;
d. usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain;
e. usaha mikro, kecil, dan menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau yang telah memasuki masa persiapan pensiun;
f. usaha mikro, kecil, dan menengah bukan Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional INDONESIA dan
Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
g. Kelompok Usaha mikro, kecil, dan menengah yang meliputi:
1) Kelompok Usaha; atau 2) Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan);
h. usaha mikro, kecil, dan menengah dari pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja;
i. calon Pekerja Migran INDONESIA yang akan bekerja di luar negeri;
j. calon peserta magang di luar negeri; dan/atau
k. usaha mikro, kecil, dan menengah dari ibu rumah tangga.
(2) Penerima KUR sebagaimana dimaksud ayat
(1) merupakan usaha produktif dan layak dibiayai di seluruh sektor ekonomi yang menghasilkan barang dan/atau jasa untuk memberikan nilai tambah dan/atau meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha.
Article 4
(1) Penerima KUR yang berupa Kelompok Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g terdiri atas:
a. anggota yang memiliki usaha produktif dan layak;
dan/atau
b. anggota pelaku usaha pemula yang telah memiliki surat rekomendasi pengajuan kredit/pembiayaan dari ketua Kelompok Usaha.
(2) Jumlah anggota pelaku usaha pemula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tidak lebih dari jumlah anggota yang memiliki usaha produktif dan layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Persyaratan Penerima KUR yang berupa Kelompok Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g terdiri atas:
a. dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan mitra usaha;
b. dilaksanakan untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggotanya;
c. memiliki surat keterangan Kelompok Usaha atau surat keterangan lainnya yang diterbitkan oleh dinas/instansi terkait;
d. kelompok dan anggota terdaftar dalam SIKP;
e. pengajuan permohonan kredit/pembiayaan melalui ketua Kelompok Usaha dengan jumlah pengajuan berdasarkan plafon kredit/pembiayaan yang diajukan oleh masing-masing anggota Kelompok Usaha;
f. perjanjian kredit/pembiayaan dilakukan oleh masing-masing anggota Kelompok Usaha dengan Penyalur KUR;
g. apabila hasil penilaian Penyalur KUR atas pengajuan kredit/pembiayaan membutuhkan agunan tambahan maka dapat memberikan agunan tambahan kolektif yang bersumber dari aset Kelompok Usaha itu sendiri atau aset dari sebagian anggota Kelompok Usaha yang dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme tanggung renteng; dan/atau
h. apabila terdapat kegagalan pembayaran angsuran kredit/pembiayaan maka ketua Kelompok Usaha mengoordinir pelaksanaan mekanisme tanggung renteng antar anggota Kelompok Usaha.
Article 5
(1) Penyalur KUR terdiri atas Lembaga Keuangan atau Koperasi.
(2) Persyaratan Penyalur KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. sehat dan berkinerja baik;
b. melakukan kerja sama dengan perusahaan
Penjamin KUR dalam Penyaluran KUR; dan
c. memiliki online system data KUR yang terintegrasi dengan SIKP.
Article 6
Article 7
Article 8
Article 9
Pendanaan untuk Penyaluran KUR oleh Penyalur KUR bersumber dari dana Lembaga Keuangan Penyalur KUR.
Article 10
(1) Penyaluran KUR oleh Penyalur KUR mengacu kepada basis data yang tercantum dalam SIKP yang disusun oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2) SIKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara bertahap, yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dalam menyusun SIKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada basis data dari:
a. kementerian/lembaga teknis;
b. pemerintah daerah;
c. Penyalur KUR; dan
d. Penjamin KUR.
Article 11
(1) Penjamin KUR terdiri atas perusahaan Penjamin dan perusahaan lain yang ditunjuk untuk memberikan Penjaminan KUR.
(2) Persyaratan Penjamin KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. perusahaan yang sehat dan berkinerja baik;
b. melakukan kerja sama dengan Lembaga Keuangan dan/atau Koperasi dalam Penjaminan KUR; dan
c. memiliki online system data KUR yang terintegrasi dengan SIKP.
Article 12
Article 13
(1) Penjamin KUR menjamin KUR berdasarkan perjanjian kerja sama dengan Penyalur KUR.
(2) lmbal Jasa Penjaminan bagi Penjamin KUR berdasarkan hasil kesepakatan dengan Penyalur KUR.
(3) lmbal Jasa Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bagian komponen dalam Subsidi Bunga/Subsidi Marjin.
Article 14
(1) Agunan KUR terdiri atas:
a. agunan pokok; dan
b. agunan tambahan.
(2) Agunan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a merupakan usaha atau obyek yang dibiayai oleh KUR.
(3) Agunan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberlakukan untuk KUR kecil diatas Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan KUR khusus diatas Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah) sesuai dengan kebijakan/penilaian Penyalur KUR.
(4) Agunan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak diperlukan bagi KUR super mikro, KUR mikro, KUR Khusus sampai dengan Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah), dan KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA.
Article 15
(1) Pemerintah memberikan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin Penyaluran KUR sebesar selisih antara tingkat bunga/marjin yang diterima oleh Penyalur KUR dengan tingkat bunga/marjin yang dibebankan kepada Penerima KUR.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran Subsidi Bunga/Subsidi Marjin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggrakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(1) Penerima KUR terdiri atas:
a. usaha mikro, kecil, dan menengah;
b. usaha mikro, kecil, dan menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai Pekerja Migran INDONESIA;
c. usaha mikro, kecil, dan menengah dari Pekerja Migran INDONESIA yang pernah bekerja di luar negeri;
d. usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain;
e. usaha mikro, kecil, dan menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau yang telah memasuki masa persiapan pensiun;
f. usaha mikro, kecil, dan menengah bukan Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional INDONESIA dan
Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
g. Kelompok Usaha mikro, kecil, dan menengah yang meliputi:
1) Kelompok Usaha; atau 2) Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan);
h. usaha mikro, kecil, dan menengah dari pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja;
i. calon Pekerja Migran INDONESIA yang akan bekerja di luar negeri;
j. calon peserta magang di luar negeri; dan/atau
k. usaha mikro, kecil, dan menengah dari ibu rumah tangga.
(2) Penerima KUR sebagaimana dimaksud ayat
(1) merupakan usaha produktif dan layak dibiayai di seluruh sektor ekonomi yang menghasilkan barang dan/atau jasa untuk memberikan nilai tambah dan/atau meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha.
Article 4
(1) Penerima KUR yang berupa Kelompok Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g terdiri atas:
a. anggota yang memiliki usaha produktif dan layak;
dan/atau
b. anggota pelaku usaha pemula yang telah memiliki surat rekomendasi pengajuan kredit/pembiayaan dari ketua Kelompok Usaha.
(2) Jumlah anggota pelaku usaha pemula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tidak lebih dari jumlah anggota yang memiliki usaha produktif dan layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Persyaratan Penerima KUR yang berupa Kelompok Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g terdiri atas:
a. dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan mitra usaha;
b. dilaksanakan untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggotanya;
c. memiliki surat keterangan Kelompok Usaha atau surat keterangan lainnya yang diterbitkan oleh dinas/instansi terkait;
d. kelompok dan anggota terdaftar dalam SIKP;
e. pengajuan permohonan kredit/pembiayaan melalui ketua Kelompok Usaha dengan jumlah pengajuan berdasarkan plafon kredit/pembiayaan yang diajukan oleh masing-masing anggota Kelompok Usaha;
f. perjanjian kredit/pembiayaan dilakukan oleh masing-masing anggota Kelompok Usaha dengan Penyalur KUR;
g. apabila hasil penilaian Penyalur KUR atas pengajuan kredit/pembiayaan membutuhkan agunan tambahan maka dapat memberikan agunan tambahan kolektif yang bersumber dari aset Kelompok Usaha itu sendiri atau aset dari sebagian anggota Kelompok Usaha yang dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme tanggung renteng; dan/atau
h. apabila terdapat kegagalan pembayaran angsuran kredit/pembiayaan maka ketua Kelompok Usaha mengoordinir pelaksanaan mekanisme tanggung renteng antar anggota Kelompok Usaha.
(1) Penyalur KUR terdiri atas Lembaga Keuangan atau Koperasi.
(2) Persyaratan Penyalur KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. sehat dan berkinerja baik;
b. melakukan kerja sama dengan perusahaan
Penjamin KUR dalam Penyaluran KUR; dan
c. memiliki online system data KUR yang terintegrasi dengan SIKP.
(1) Lembaga Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang berminat sebagai Penyalur KUR wajib:
a. mengajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk dapat dinyatakan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a;
b. melakukan kerja sama dengan Penjamin KUR untuk dapat dinyatakan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b yang dibuktikan dengan perjanjian kerja sama antara Penyalur KUR dan Penjamin KUR;
c. mengajukan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk dapat dinyatakan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c; dan
d. melakukan perjanjian kerja sama pembiayaan dengan kuasa pengguna anggaran KUR setelah memenuhi semua persyaratan sebagai Penyalur KUR.
(2) Pengajuan pemenuhan persyaratan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya dapat dilakukan apabila Lembaga Keuangan telah ditetapkan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan pengajuan dari Lembaga Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a MENETAPKAN Lembaga Keuangan telah memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a.
(4) Penetapan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Lembaga Keuangan bersangkutan, Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan kuasa pengguna anggaran KUR.
(5) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan pengajuan dari Lembaga Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, MENETAPKAN Lembaga Keuangan telah memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf c.
(6) Penetapan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Lembaga Keuangan bersangkutan, Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Otoritas Jasa Keuangan, dan kuasa pengguna anggaran KUR.
(7) OJK melakukan penilaian secara berkala atas kesehatan dan kinerja lembaga keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, yang telah ditetapkan sebagai penyalur KUR.
(8) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(7), Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN Lembaga Keuangan tidak layak atau kinerjanya tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dan hasil penetapan tersebut disampaikan kepada:
a. Lembaga Keuangan yang bersangkutan;
b. Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
d. kuasa pengguna anggaran KUR.
(9) Lembaga Keuangan yang dinyatakan tidak layak sebagaimana dimaksud pada ayat (8), diberhentikan
sebagai Penyalur KUR.
(10) Lembaga Keuangan yang telah berhenti sebagai Penyalur KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dapat mengajukan kembali sebagai Penyalur KUR dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Article 7
Article 8
Article 9
Pendanaan untuk Penyaluran KUR oleh Penyalur KUR bersumber dari dana Lembaga Keuangan Penyalur KUR.
Article 10
(1) Penyaluran KUR oleh Penyalur KUR mengacu kepada basis data yang tercantum dalam SIKP yang disusun oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2) SIKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara bertahap, yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dalam menyusun SIKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada basis data dari:
a. kementerian/lembaga teknis;
b. pemerintah daerah;
c. Penyalur KUR; dan
d. Penjamin KUR.
(1) Penjamin KUR terdiri atas perusahaan Penjamin dan perusahaan lain yang ditunjuk untuk memberikan Penjaminan KUR.
(2) Persyaratan Penjamin KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. perusahaan yang sehat dan berkinerja baik;
b. melakukan kerja sama dengan Lembaga Keuangan dan/atau Koperasi dalam Penjaminan KUR; dan
c. memiliki online system data KUR yang terintegrasi dengan SIKP.
Article 12
(1) Perusahaan Penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) yang berminat sebagai Penjamin KUR wajib:
a. mengajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk dapat dinyatakan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a;
b. melakukan kerja sama online system dengan Lembaga Keuangan atau Koperasi yang dibuktikan dengan perjanjian kerja sama antara Penjamin KUR dan Penyalur KUR; dan
c. mengajukan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk dapat dinyatakan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c.
(2) Pengajuan pemenuhan persyaratan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya dapat dilakukan apabila perusahaan telah ditetapkan memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan pengajuan dari Perusahaan Penjamin KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a MENETAPKAN Perusahaan Penjamin KUR telah memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a.
(4) Penetapan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Perusahaan Penjamin KUR yang bersangkutan, Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan kuasa pengguna anggaran KUR.
(5) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan pengajuan dari Perusahaan Penjamin KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c MENETAPKAN Perusahaan Penjamin KUR telah memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2) huruf c.
(6) Penetapan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Perusahaan Penjamin KUR yang bersangkutan, Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Otoritas Jasa Keuangan, dan kuasa pengguna anggaran KUR.
(7) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian secara berkala kepada Perusahaan Penjamin KUR yang telah ditetapkan sebagai Penjamin KUR atas kesehatan dan kinerja perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a.
(8) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(7), Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN Perusahaan Penjamin KUR tidak layak atau kinerjanya tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a.
(9) Hasil penetapan perusahaan tidak layak atau kinerjanya tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan kepada:
a. perusahaan Penjamin KUR yang bersangkutan;
b. Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
d. kuasa pengguna anggaran KUR.
(10) Perusahaan Penjamin KUR yang dinyatakan tidak layak atau kinerjanya tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), diberhentikan sebagai Penjamin KUR.
(11) Perusahaan Penjamin KUR yang telah diberhentikan sebagai Penjamin KUR sebagaimana dimaksud pada ayat
(10) dapat mengajukan kembali sebagai Penjamin KUR dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Article 13
(1) Penjamin KUR menjamin KUR berdasarkan perjanjian kerja sama dengan Penyalur KUR.
(2) lmbal Jasa Penjaminan bagi Penjamin KUR berdasarkan hasil kesepakatan dengan Penyalur KUR.
(3) lmbal Jasa Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bagian komponen dalam Subsidi Bunga/Subsidi Marjin.
(1) Agunan KUR terdiri atas:
a. agunan pokok; dan
b. agunan tambahan.
(2) Agunan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a merupakan usaha atau obyek yang dibiayai oleh KUR.
(3) Agunan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberlakukan untuk KUR kecil diatas Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan KUR khusus diatas Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah) sesuai dengan kebijakan/penilaian Penyalur KUR.
(4) Agunan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak diperlukan bagi KUR super mikro, KUR mikro, KUR Khusus sampai dengan Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah), dan KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA.
(1) Pemerintah memberikan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin Penyaluran KUR sebesar selisih antara tingkat bunga/marjin yang diterima oleh Penyalur KUR dengan tingkat bunga/marjin yang dibebankan kepada Penerima KUR.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran Subsidi Bunga/Subsidi Marjin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggrakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(1) KUR yang disalurkan oleh Penyalur KUR, terdiri atas:
a. KUR super mikro;
b. KUR mikro;
c. KUR kecil;
d. KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA; dan
e. KUR khusus.
(2) Penyaluran KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan pada Sektor Produksi meliputi sektor yang menambah jumlah barang dan/atau jasa pada:
a. sektor pertanian, perburuan dan kehutanan;
b. sektor kelautan dan perikanan;
c. sektor industri pengolahan;
d. sektor konstruksi;
e. sektor pertambangan garam rakyat;
f. sektor pariwisata;
g. sektor jasa produksi; dan/atau
h. sektor produksi lainnya.
(3) Penyaluran KUR pada Sektor Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), wajib memenuhi porsi Penyaluran KUR Sektor Produksi paling sedikit mencapai target porsi Penyaluran yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam forum rapat koordinasi.
(4) Penyalur KUR dapat memberikan kredit/pembiayaan multisektor kepada calon penerima yang memiliki usaha lebih dari satu sektor usaha namun dengan porsi pembiayaan paling banyak kepada Sektor Produksi, dengan menggunakan 1 (satu) akad kredit/pembiayaan.
(5) Pencatatan Penyaluran KUR pada sektor usaha yang dominan dibiayai oleh KUR dilakukan berdasarkan pemberian kredit/pembiayaan multisektor sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Penyalur KUR dapat mengacu pada petunjuk teknis Penyaluran yang dikeluarkan oleh kementerian teknis dan/atau kesepakatan para pihak dalam penetapan struktur biaya di masing-masing sektor Penerima KUR.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyaluran KUR masing-masing sektor ekonomi dan jenis usaha pada masing-masing sektor sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dengan keputusan deputi bidang koordinasi ekonomi makro dan keuangan kementerian koordinator bidang perekonomian selaku Sekretaris Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga yang terkait.
Article 17
(1) KUR sektor pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf f dapat berupa KUR super mikro, KUR mikro, dan KUR kecil yang persyaratannya sesuai dengan ketentuan KUR super mikro, KUR mikro, dan KUR kecil.
(2) KUR sektor pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disalurkan ke sektor yang mendukung usaha produktif di destinasi wisata untuk mendukung usaha pariwisata.
(3) Penyaluran KUR sektor pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk kegiatan usaha produktif di 10 (sepuluh) destinasi pariwisata prioritas, 88 (delapan puluh delapan) kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), dan kawasan wisata lainnya yang ditetapkan.
Article 18
(1) KUR super mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a diberikan kepada Penerima KUR dengan jumlah paling banyak Rpl0.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap Penerima KUR.
(2) Suku Bunga/Marjin KUR super mikro sebesar 6% (enam persen) efektif pertahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara.
(3) Jangka waktu KUR super mikro:
a. paling lama 3 (tiga) tahun untuk kredit/pembiayaan
modal kerja; atau
b. paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi, dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.
(4) Dalam hal diperlukan perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi:
a. jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, khusus untuk kredit/pembiayaan modal kerja dapat diperpanjang menjadi paling lama 4 (empat) tahun; dan
b. jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, untuk kredit/pembiayaan investasi dapat diperpanjang menjadi paling lama 7 (tujuh) tahun;
terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.
(5) Dalam hal skema pembayaran KUR super mikro, Penerima KUR dapat melakukan pembayaran pokok dan Suku Bunga/Marjin KUR super mikro secara angsuran berkala dan/atau pembayaran sekaligus saat jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan antara Penerima KUR dan Penyalur KUR dengan memerhatikan kebutuhan skema pembiayaan masing-masing penerima.
(6) Penerima KUR super mikro yang bermasalah dapat direstrukturisasi sesuai ketentuan yang berlaku di Penyalur KUR, dengan ketentuan dapat menambah plafon pinjaman KUR super mikro sesuai dengan pertimbangan Penyalur KUR masing-masing.
(7) Penerima KUR super mikro menerima KUR sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam akad.
Article 19
Article 20
(1) Calon Penerima KUR super mikro yang sedang menerima KUR super mikro tetap dapat memperoleh tambahan kredit/pembiayaan dengan total outstanding pinjaman paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk skema kredit/pembiayaan investasi dengan kredit/pembiayaan investasi dan kredit/pembiayaan modal kerja dengan kredit/pembiayaan modal kerja diijinkan; dan
b. pemberian kredit/pembiayaan investasi dan kredit/pembiayaan modal kerja dapat dilakukan bersamaan dalam KUR super mikro.
(2) Calon Penerima KUR super mikro tidak dibatasi dengan total akumulasi plafon KUR super mikro.
Article 21
(1) Penyalur KUR super mikro wajib melakukan pengecekan calon Penerima KUR melalui sistem layanan informasi
keuangan.
(2) Dalam hal calon Penerima KUR super mikro berdasarkan pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih memiliki baki debet kredit/pembiayaan produktif dan kredit/pembiayaan program diluar KUR yang tercatat pada sistem layanan informasi keuangan tetapi yang bersangkutan sudah melunasi pinjaman, diperlukan surat keterangan lunas/roya dengan lampiran cetakan rekening dari pemberi kredit/pembiayaan sebelumnya.
Article 22
(1) KUR mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) huruf b diberikan kepada Penerima KUR dengan jumlah diatas Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) setiap Penerima KUR.
(2) Suku Bunga/Marjin KUR mikro sebesar 6% (enam persen) efektif pertahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara.
(3) Jangka waktu KUR mikro:
a. paling lama 3 (tiga) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau
b. paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi, dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.
(4) Dalam hal diperlukan perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi:
a. jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, untuk kredit/pembiayaan modal kerja dapat diperpanjang menjadi paling lama 4 (empat) tahun; dan
b. jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, untuk kredit/pembiayaan investasi dapat
diperpanjang menjadi paling lama 7 (tujuh) tahun terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.
(5) Dalam hal skema pembayaran KUR mikro, Penerima KUR dapat melakukan pembayaran pokok dan Suku Bunga/Marjin KUR mikro secara angsuran berkala dan/atau pembayaran sekaligus saat jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan antara Penerima KUR dan Penyalur KUR dengan memerhatikan kebutuhan skema pembiayaan masing-masing penerima.
(6) Penerima KUR mikro yang bermasalah dimungkinkan untuk direstrukturisasi sesuai ketentuan yang berlaku di Penyalur KUR, dengan ketentuan diperbolehkan penambahan plafon pinjaman KUR mikro sesuai dengan pertimbangan Penyalur KUR masing-masing.
(7) Penerima KUR mikro menerima KUR sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam akad.
Article 23
Article 24
(1) Calon Penerima KUR mikro yang sedang menerima KUR mikro tetap dapat memperoleh tambahan kredit/pembiayaan dengan total outstanding pinjaman
sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk skema kredit/pembiayaan investasi dengan kredit/pembiayaan investasi dan kredit/pembiayaan modal kerja dengan kredit/pembiayaan modal kerja diijinkan; dan
b. pemberian kredit/pembiayaan investasi dan kredit/ pembiayaan modal kerja dapat dilakukan bersamaan dalam KUR mikro.
(2) Calon Penerima KUR mikro dapat menerima KUR mikro Sektor Produksi paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per musim tanam atau 1 (satu) siklus produksi.
(3) Per musim tanam atau 1 (satu) siklus produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:
a. sektor pertanian 1 (satu) musim tanam;
b. sektor peternakan 1 (satu) musim budidaya ternak;
c. sektor perikanan 1 (satu) musim budidaya dan/atau tangkap ikan; dan
d. Sektor Produksi lainnya sepanjang l (satu) siklus produksi sampai dengan menghasilkan barang dan/atau jasa.
(4) Calon Penerima KUR mikro di Sektor Produksi tidak dibatasi dengan total akumulasi plafon KUR mikro.
(5) Calon Penerima KUR mikro diluar Sektor Produksi hanya dapat menerima KUR mikro dengan total akumulasi plafon KUR mikro termasuk suplesi atau perpanjangan paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dari Penyalur KUR.
Article 25
(1) Penyalur KUR mikro wajib melakukan pengecekan calon Penerima KUR melalui sistem informasi debitur atau sistem layanan informasi keuangan.
(2) Dalam hal calon Penerima KUR mikro berdasarkan pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih memiliki baki debet kredit/pembiayaan produktif dan
kredit/pembiayaan program diluar KUR yang tercatat pada sistem informasi debitur atau sistem layanan informasi keuangan tetapi yang bersangkutan sudah melunasi pinjaman, diperlukan surat keterangan lunas/roya dengan lampiran cetakan rekening dari pemberi kredit/pembiayaan sebelumnya.
Article 26
(1) KUR kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) huruf c diberikan kepada Penerima KUR dengan jumlah diatas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) setiap individu.
(2) Suku Bunga/Marjin KUR kecil sebesar 6% (enam persen) efektif pertahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara.
(3) Jangka waktu KUR kecil:
a. paling lama 4 (empat) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau
b. paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi, dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.
(4) Dalam hal diperlukan perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi:
a. jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, khusus untuk kredit/pembiayaan modal kerja dapat diperpanjang menjadi paling lama 5 (lima) tahun; dan
b. jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, untuk kredit/pembiayaan investasi dapat diperpanjang menjadi paling lama 7 (tujuh) tahun;
terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal dengan grace period sesuai dengan penilaian
Penyalur KUR.
(5) Dalam hal skema pembayaran KUR kecil, Penerima KUR dapat melakukan pembayaran pokok dan Suku Bunga/ Marjin KUR kecil secara angsuran berkala dan/atau pembayaran sekaligus saat jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan antara Penerima KUR dan Penyalur KUR dengan memerhatikan kebutuhan skema pembiayaan masing-masing Penerima KUR.
(6) Penerima KUR kecil yang bermasalah dimungkinkan untuk direstrukturisasi sesuai ketentuan yang berlaku di Penyalur KUR, dengan ketentuan diperbolehkan penambahan plafon pinjaman KUR kecil sesuai dengan pertimbangan Penyalur KUR masing-masing.
(7) Penerima KUR kecil menerima KUR sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam akad.
Article 27
(1) Calon Penerima KUR kecil terdiri atas Penerima KUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g.
(2) Calon Penerima KUR kecil harus mempunyai usaha produktif dan layak dibiayai yang telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan.
(3) Calon Penerima KUR kecil yang berupa Kelompok Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3).
(4) Calon Penerima KUR kecil dapat sedang menerima kredit secara bersamaan dengan kolektibilitas lancar yaitu:
a. KUR pada Penyalur KUR yang sama;
b. Kredit kepemilikan rumah;
c. Kredit atau leasing kendaraan bermotor roda dua untuk tujuan produktif;
d. Kredit dengan jaminan Surat Keputusan Pensiun;
e. Kartu kredit;
f. Kredit Resi Gudang; dan/atau
g. Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga
dari Bank maupun Lembaga Keuangan Non-Bank sesuai dengan definisi pada peraturan perundang- undangan.
(5) Pemberian kredit secara bersamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan penilaian objektif Penyalur KUR.
(6) Pemberian kredit secara bersamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan berdasarkan pada kemampuan membayar calon penerima KUR dan prinsip kehati-hatian Penyalur KUR.
(7) Calon Penerima KUR kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki NIB atau surat keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(8) Calon Penerima KUR kecil wajib memiliki NIK yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa KTP-el atau Surat Keterangan Pembuatan KTP-el.
(9) Calon Penerima KUR kecil wajib memiliki nomor pokok wajib pajak.
(10) Calon Penerima KUR kecil dapat ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Article 28
(1) Calon Penerima KUR kecil yang sedang menerima KUR kecil tetap dapat memperoleh tambahan kredit/pembiayaan dengan total outstanding pinjaman sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk skema kredit/pembiayaan investasi dengan kredit/pembiayaan investasi dan kredit/pembiayaan modal kerja dengan kredit/pembiayaan modal kerja diijinkan; dan
b. pemberian kredit/pembiayaan investasi dan kredit/pembiayaan modal kerja dapat dilakukan bersamaan dalam program KUR kecil.
(2) Calon Penerima KUR kecil hanya dapat menerima KUR kecil dengan total akumulasi plafon KUR kecil termasuk suplesi atau perpanjangan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari Penyalur KUR.
Article 29
(1) Penyalur KUR kecil wajib melakukan pengecekan calon Penerima KUR melalui sistem informasi debitur atau sistem layanan informasi keuangan.
(2) Dalam hal calon Penerima KUR kecil berdasarkan pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih memiliki baki debet kredit/pembiayaan produktif dan kredit/pembiayaan program diluar KUR yang tercatat sistem informasi debitur atau sistem layanan informasi keuangan tetapi yang bersangkutan sudah melunasi pinjaman, diperlukan surat keterangan lunas/roya dengan lampiran cetakan rekening dari pemberi kredit/pembiayaan sebelumnya.
Article 30
(1) KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d diberikan kepada Penerima KUR dengan jumlah paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Suku Bunga/Marjin KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA sebesar 6% (enam persen) efektif pertahun atau dapat disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/ anuitas yang setara.
(3) Jangka waktu KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA paling lama sama dengan masa kontrak kerja dan tidak melebihi jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
(4) Penerima KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA
menerima KUR sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam akad.
Article 31
Pemerintah memberikan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin dan biaya penagihan (collection fee) KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA.
Article 32
(1) Calon Penerima KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA terdiri atas Penerima KUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf i dan huruf j.
(2) Persyaratan calon Penerima KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA sebagai berikut:
a. memiliki perjanjian penempatan Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan pekerja migran dan/atau peserta magang INDONESIA; dan
b. memiliki Perjanjian Kerja dengan pengguna bagi Pekerja Migran dan/atau peserta magang INDONESIA baik yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan pekerja migran dan/atau peserta magang INDONESIA, Pemerintah atau Pekerja Migran INDONESIA yang bekerja secara perseorangan.
(3) Calon Penerima KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA selain memiliki persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tetap harus memenuhi persyaratan lainnya yang diperlukan untuk penempatan Pekerja Migran INDONESIA dan peserta magang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan peraturan kementerian/lembaga yang membina ketenagakerjaan.
(4) Calon Penerima KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki NIK yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa KTP-el atau Surat Keterangan Pembuatan KTP-el.
(5) Calon penerima KUR penempatan Pekerja Migran
INDONESIA dengan plafon diatas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), wajib memiliki nomor pokok wajib pajak.
Article 33
(1) Nilai pinjaman KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA disesuaikan dengan struktur biaya yang ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan yang mencakup biaya untuk:
a. pengurusan dokumen jati diri;
b. pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
c. pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi kerja;
dan/atau
d. biaya lain-lain sebagaimana ditetapkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang.
(2) Nilai pinjaman KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA ditetapkan berdasarkan hasil analisis kredit/pembiayaan oleh Penyalur KUR.
(3) Dalam hal struktur biaya tahun berjalan belum ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, Penyalur KUR dapat menggunakan acuan tahun sebelumnya dan dalam melakukan analisis kredit/pembiayaan memerhatikan kebijakan Pemerintah dan kondisi ekonomi tahun berjalan serta perkembangan biaya penempatan yang berlaku.
Article 34
(1) Perjanjian kredit/pembiayaan bagi KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA dapat dilakukan bersamaan dengan perjanjian penempatan.
(2) Pekerja Migran INDONESIA dan peserta magang difasilitasi oleh Penyalur KUR untuk membuka rekening penerimaan gaji di bank koresponden yang akan dimasukkan ke dalam perjanjian kerja dengan memerhatikan ketentuan hukum yang berlaku di
masing-masing negara penempatan.
(3) Pencairan KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA dilaksanakan secara bertahap sejak awal tahapan proses pengurusan dokumen penempatan Pekerja Migran INDONESIA.
(4) Tahapan pencairan KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA dilaksanakan berdasarkan penilaian obyektif dari Penyalur KUR.
(5) Tahapan proses penempatan Pekerja Migran INDONESIA disampaikan oleh badan pelindungan pekerja migran INDONESIA kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melalui SIKP.
Article 35
Article 36
(1) Calon Penerima KUR khusus adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf d, dan huruf g.
(2) Calon Penerima KUR khusus harus mempunyai usaha produktif dan layak yang telah berjalan paling kurang 6 (enam) bulan.
(3) Calon Penerima KUR khusus yang berupa Kelompok Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
(4) Calon Penerima KUR khusus dapat sedang menerima kredit secara bersamaan dengan kolektibilitas lancar yaitu:
a. KUR pada Penyalur KUR yang sama;
b. Kredit kepemilikan rumah;
c. Kredit atau leasing kendaraan bermotor roda dua untuk tujuan produktif;
d. Kredit dengan jaminan Surat Keputusan Pensiun;
e. Kartu kredit;
f. Kredit Resi Gudang; dan/atau
g. Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga dari Bank maupun Lembaga Keuangan Non-Bank sesuai dengan definisi pada peraturan perundang- undangan.
(5) Pemberian kredit secara bersamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan penilaian objektif Penyalur KUR.
(6) Pemberian kredit secara bersamaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan berdasarkan pada kemampuan membayar calon penerima KUR dan prinsip kehati-hatian Penyalur KUR.
(7) Calon Penerima KUR khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki NIB atau surat keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Calon Penerima KUR khusus wajib memiliki NIK yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa KTP-el atau Surat Keterangan Pembuatan KTP-el.
(9) Calon Penerima KUR khusus dengan plafon diatas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
Article 37
(1) Calon Penerima KUR khusus yang sedang menerima KUR khusus tetap dapat memperoleh tambahan kredit/ pembiayaan dengan total outstanding pinjaman sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk skema kredit/pembiayaan investasi dengan kredit/pembiayaan investasi dan kredit/pembiayaan modal kerja dengan kredit/ pembiayaan modal kerja diijinkan; dan
b. Pemberian kredit/pembiayaan investasi dan kredit/pembiayaan modal kerja dapat dilakukan bersamaan dalam program KUR khusus.
(2) Calon Penerima KUR khusus dapat menerima KUR khusus Sektor Produksi paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per musim tanam atau 1 (satu) siklus produksi.
(3) Per musim tanam atau 1 (satu) siklus produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:
a. sektor pertanian 1 (satu) musim tanam;
b. sektor peternakan 1 (satu) musim budidaya ternak;
c. sektor perikanan 1 (satu) musim budidaya dan/atau tangkap ikan; dan
d. Sektor Produksi lainnya sepanjang l (satu) siklus produksi sampai dengan menghasilkan barang dan/atau jasa.
(4) Calon Penerima KUR khusus di Sektor Produksi tidak dibatasi dengan total akumulasi plafon KUR khusus.
(5) Dalam hal Penerima KUR khusus komoditas perkebunan rakyat telah mendapatkan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS) maka yang dapat dibiayai dengan KUR hanya selisih kekurangan dari total pembiayaan peremajaan kelapa sawit dimaksud.
Article 38
(1) Penyalur KUR khusus wajib melakukan pengecekan calon Penerima KUR melalui sistem informasi debitur atau sistem layanan informasi keuangan.
(2) Dalam hal calon Penerima KUR khusus berdasarkan pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih memiliki baki debet kredit/pembiayaan produktif dan kredit/pembiayaan program diluar KUR yang tercatat pada sistem informasi debitur atau sistem layanan informasi keuangan tetapi yang bersangkutan sudah melunasi pinjaman, diperlukan surat keterangan lunas/roya dengan lampiran cetakan rekening dari pemberi kredit/pembiayaan sebelumnya.
(1) KUR yang disalurkan oleh Penyalur KUR, terdiri atas:
a. KUR super mikro;
b. KUR mikro;
c. KUR kecil;
d. KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA; dan
e. KUR khusus.
(2) Penyaluran KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan pada Sektor Produksi meliputi sektor yang menambah jumlah barang dan/atau jasa pada:
a. sektor pertanian, perburuan dan kehutanan;
b. sektor kelautan dan perikanan;
c. sektor industri pengolahan;
d. sektor konstruksi;
e. sektor pertambangan garam rakyat;
f. sektor pariwisata;
g. sektor jasa produksi; dan/atau
h. sektor produksi lainnya.
(3) Penyaluran KUR pada Sektor Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), wajib memenuhi porsi Penyaluran KUR Sektor Produksi paling sedikit mencapai target porsi Penyaluran yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam forum rapat koordinasi.
(4) Penyalur KUR dapat memberikan kredit/pembiayaan multisektor kepada calon penerima yang memiliki usaha lebih dari satu sektor usaha namun dengan porsi pembiayaan paling banyak kepada Sektor Produksi, dengan menggunakan 1 (satu) akad kredit/pembiayaan.
(5) Pencatatan Penyaluran KUR pada sektor usaha yang dominan dibiayai oleh KUR dilakukan berdasarkan pemberian kredit/pembiayaan multisektor sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Penyalur KUR dapat mengacu pada petunjuk teknis Penyaluran yang dikeluarkan oleh kementerian teknis dan/atau kesepakatan para pihak dalam penetapan struktur biaya di masing-masing sektor Penerima KUR.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyaluran KUR masing-masing sektor ekonomi dan jenis usaha pada masing-masing sektor sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dengan keputusan deputi bidang koordinasi ekonomi makro dan keuangan kementerian koordinator bidang perekonomian selaku Sekretaris Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga yang terkait.
Article 17
(1) KUR sektor pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf f dapat berupa KUR super mikro, KUR mikro, dan KUR kecil yang persyaratannya sesuai dengan ketentuan KUR super mikro, KUR mikro, dan KUR kecil.
(2) KUR sektor pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disalurkan ke sektor yang mendukung usaha produktif di destinasi wisata untuk mendukung usaha pariwisata.
(3) Penyaluran KUR sektor pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk kegiatan usaha produktif di 10 (sepuluh) destinasi pariwisata prioritas, 88 (delapan puluh delapan) kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), dan kawasan wisata lainnya yang ditetapkan.
(1) KUR super mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a diberikan kepada Penerima KUR dengan jumlah paling banyak Rpl0.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap Penerima KUR.
(2) Suku Bunga/Marjin KUR super mikro sebesar 6% (enam persen) efektif pertahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara.
(3) Jangka waktu KUR super mikro:
a. paling lama 3 (tiga) tahun untuk kredit/pembiayaan
modal kerja; atau
b. paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi, dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.
(4) Dalam hal diperlukan perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi:
a. jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, khusus untuk kredit/pembiayaan modal kerja dapat diperpanjang menjadi paling lama 4 (empat) tahun; dan
b. jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, untuk kredit/pembiayaan investasi dapat diperpanjang menjadi paling lama 7 (tujuh) tahun;
terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.
(5) Dalam hal skema pembayaran KUR super mikro, Penerima KUR dapat melakukan pembayaran pokok dan Suku Bunga/Marjin KUR super mikro secara angsuran berkala dan/atau pembayaran sekaligus saat jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan antara Penerima KUR dan Penyalur KUR dengan memerhatikan kebutuhan skema pembiayaan masing-masing penerima.
(6) Penerima KUR super mikro yang bermasalah dapat direstrukturisasi sesuai ketentuan yang berlaku di Penyalur KUR, dengan ketentuan dapat menambah plafon pinjaman KUR super mikro sesuai dengan pertimbangan Penyalur KUR masing-masing.
(7) Penerima KUR super mikro menerima KUR sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam akad.
Article 19
Article 20
(1) Calon Penerima KUR super mikro yang sedang menerima KUR super mikro tetap dapat memperoleh tambahan kredit/pembiayaan dengan total outstanding pinjaman paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk skema kredit/pembiayaan investasi dengan kredit/pembiayaan investasi dan kredit/pembiayaan modal kerja dengan kredit/pembiayaan modal kerja diijinkan; dan
b. pemberian kredit/pembiayaan investasi dan kredit/pembiayaan modal kerja dapat dilakukan bersamaan dalam KUR super mikro.
(2) Calon Penerima KUR super mikro tidak dibatasi dengan total akumulasi plafon KUR super mikro.
Article 21
(1) Penyalur KUR super mikro wajib melakukan pengecekan calon Penerima KUR melalui sistem layanan informasi
keuangan.
(2) Dalam hal calon Penerima KUR super mikro berdasarkan pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih memiliki baki debet kredit/pembiayaan produktif dan kredit/pembiayaan program diluar KUR yang tercatat pada sistem layanan informasi keuangan tetapi yang bersangkutan sudah melunasi pinjaman, diperlukan surat keterangan lunas/roya dengan lampiran cetakan rekening dari pemberi kredit/pembiayaan sebelumnya.
(1) KUR mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) huruf b diberikan kepada Penerima KUR dengan jumlah diatas Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) setiap Penerima KUR.
(2) Suku Bunga/Marjin KUR mikro sebesar 6% (enam persen) efektif pertahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara.
(3) Jangka waktu KUR mikro:
a. paling lama 3 (tiga) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau
b. paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi, dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.
(4) Dalam hal diperlukan perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi:
a. jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, untuk kredit/pembiayaan modal kerja dapat diperpanjang menjadi paling lama 4 (empat) tahun; dan
b. jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, untuk kredit/pembiayaan investasi dapat
diperpanjang menjadi paling lama 7 (tujuh) tahun terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.
(5) Dalam hal skema pembayaran KUR mikro, Penerima KUR dapat melakukan pembayaran pokok dan Suku Bunga/Marjin KUR mikro secara angsuran berkala dan/atau pembayaran sekaligus saat jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan antara Penerima KUR dan Penyalur KUR dengan memerhatikan kebutuhan skema pembiayaan masing-masing penerima.
(6) Penerima KUR mikro yang bermasalah dimungkinkan untuk direstrukturisasi sesuai ketentuan yang berlaku di Penyalur KUR, dengan ketentuan diperbolehkan penambahan plafon pinjaman KUR mikro sesuai dengan pertimbangan Penyalur KUR masing-masing.
(7) Penerima KUR mikro menerima KUR sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam akad.
Article 23
Article 24
(1) Calon Penerima KUR mikro yang sedang menerima KUR mikro tetap dapat memperoleh tambahan kredit/pembiayaan dengan total outstanding pinjaman
sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk skema kredit/pembiayaan investasi dengan kredit/pembiayaan investasi dan kredit/pembiayaan modal kerja dengan kredit/pembiayaan modal kerja diijinkan; dan
b. pemberian kredit/pembiayaan investasi dan kredit/ pembiayaan modal kerja dapat dilakukan bersamaan dalam KUR mikro.
(2) Calon Penerima KUR mikro dapat menerima KUR mikro Sektor Produksi paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per musim tanam atau 1 (satu) siklus produksi.
(3) Per musim tanam atau 1 (satu) siklus produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:
a. sektor pertanian 1 (satu) musim tanam;
b. sektor peternakan 1 (satu) musim budidaya ternak;
c. sektor perikanan 1 (satu) musim budidaya dan/atau tangkap ikan; dan
d. Sektor Produksi lainnya sepanjang l (satu) siklus produksi sampai dengan menghasilkan barang dan/atau jasa.
(4) Calon Penerima KUR mikro di Sektor Produksi tidak dibatasi dengan total akumulasi plafon KUR mikro.
(5) Calon Penerima KUR mikro diluar Sektor Produksi hanya dapat menerima KUR mikro dengan total akumulasi plafon KUR mikro termasuk suplesi atau perpanjangan paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dari Penyalur KUR.
Article 25
(1) Penyalur KUR mikro wajib melakukan pengecekan calon Penerima KUR melalui sistem informasi debitur atau sistem layanan informasi keuangan.
(2) Dalam hal calon Penerima KUR mikro berdasarkan pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih memiliki baki debet kredit/pembiayaan produktif dan
kredit/pembiayaan program diluar KUR yang tercatat pada sistem informasi debitur atau sistem layanan informasi keuangan tetapi yang bersangkutan sudah melunasi pinjaman, diperlukan surat keterangan lunas/roya dengan lampiran cetakan rekening dari pemberi kredit/pembiayaan sebelumnya.
(1) KUR kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) huruf c diberikan kepada Penerima KUR dengan jumlah diatas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) setiap individu.
(2) Suku Bunga/Marjin KUR kecil sebesar 6% (enam persen) efektif pertahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara.
(3) Jangka waktu KUR kecil:
a. paling lama 4 (empat) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau
b. paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi, dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.
(4) Dalam hal diperlukan perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi:
a. jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, khusus untuk kredit/pembiayaan modal kerja dapat diperpanjang menjadi paling lama 5 (lima) tahun; dan
b. jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, untuk kredit/pembiayaan investasi dapat diperpanjang menjadi paling lama 7 (tujuh) tahun;
terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal dengan grace period sesuai dengan penilaian
Penyalur KUR.
(5) Dalam hal skema pembayaran KUR kecil, Penerima KUR dapat melakukan pembayaran pokok dan Suku Bunga/ Marjin KUR kecil secara angsuran berkala dan/atau pembayaran sekaligus saat jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan antara Penerima KUR dan Penyalur KUR dengan memerhatikan kebutuhan skema pembiayaan masing-masing Penerima KUR.
(6) Penerima KUR kecil yang bermasalah dimungkinkan untuk direstrukturisasi sesuai ketentuan yang berlaku di Penyalur KUR, dengan ketentuan diperbolehkan penambahan plafon pinjaman KUR kecil sesuai dengan pertimbangan Penyalur KUR masing-masing.
(7) Penerima KUR kecil menerima KUR sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam akad.
Article 27
(1) Calon Penerima KUR kecil terdiri atas Penerima KUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g.
(2) Calon Penerima KUR kecil harus mempunyai usaha produktif dan layak dibiayai yang telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan.
(3) Calon Penerima KUR kecil yang berupa Kelompok Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3).
(4) Calon Penerima KUR kecil dapat sedang menerima kredit secara bersamaan dengan kolektibilitas lancar yaitu:
a. KUR pada Penyalur KUR yang sama;
b. Kredit kepemilikan rumah;
c. Kredit atau leasing kendaraan bermotor roda dua untuk tujuan produktif;
d. Kredit dengan jaminan Surat Keputusan Pensiun;
e. Kartu kredit;
f. Kredit Resi Gudang; dan/atau
g. Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga
dari Bank maupun Lembaga Keuangan Non-Bank sesuai dengan definisi pada peraturan perundang- undangan.
(5) Pemberian kredit secara bersamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan penilaian objektif Penyalur KUR.
(6) Pemberian kredit secara bersamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan berdasarkan pada kemampuan membayar calon penerima KUR dan prinsip kehati-hatian Penyalur KUR.
(7) Calon Penerima KUR kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki NIB atau surat keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(8) Calon Penerima KUR kecil wajib memiliki NIK yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa KTP-el atau Surat Keterangan Pembuatan KTP-el.
(9) Calon Penerima KUR kecil wajib memiliki nomor pokok wajib pajak.
(10) Calon Penerima KUR kecil dapat ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Article 28
(1) Calon Penerima KUR kecil yang sedang menerima KUR kecil tetap dapat memperoleh tambahan kredit/pembiayaan dengan total outstanding pinjaman sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk skema kredit/pembiayaan investasi dengan kredit/pembiayaan investasi dan kredit/pembiayaan modal kerja dengan kredit/pembiayaan modal kerja diijinkan; dan
b. pemberian kredit/pembiayaan investasi dan kredit/pembiayaan modal kerja dapat dilakukan bersamaan dalam program KUR kecil.
(2) Calon Penerima KUR kecil hanya dapat menerima KUR kecil dengan total akumulasi plafon KUR kecil termasuk suplesi atau perpanjangan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari Penyalur KUR.
Article 29
(1) Penyalur KUR kecil wajib melakukan pengecekan calon Penerima KUR melalui sistem informasi debitur atau sistem layanan informasi keuangan.
(2) Dalam hal calon Penerima KUR kecil berdasarkan pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih memiliki baki debet kredit/pembiayaan produktif dan kredit/pembiayaan program diluar KUR yang tercatat sistem informasi debitur atau sistem layanan informasi keuangan tetapi yang bersangkutan sudah melunasi pinjaman, diperlukan surat keterangan lunas/roya dengan lampiran cetakan rekening dari pemberi kredit/pembiayaan sebelumnya.
BAB kelima
Penyaluran KUR Penempatan Pekerja Migran INDONESIA
(1) KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d diberikan kepada Penerima KUR dengan jumlah paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Suku Bunga/Marjin KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA sebesar 6% (enam persen) efektif pertahun atau dapat disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/ anuitas yang setara.
(3) Jangka waktu KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA paling lama sama dengan masa kontrak kerja dan tidak melebihi jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
(4) Penerima KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA
menerima KUR sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam akad.
Article 31
Pemerintah memberikan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin dan biaya penagihan (collection fee) KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA.
Article 32
(1) Calon Penerima KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA terdiri atas Penerima KUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf i dan huruf j.
(2) Persyaratan calon Penerima KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA sebagai berikut:
a. memiliki perjanjian penempatan Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan pekerja migran dan/atau peserta magang INDONESIA; dan
b. memiliki Perjanjian Kerja dengan pengguna bagi Pekerja Migran dan/atau peserta magang INDONESIA baik yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan pekerja migran dan/atau peserta magang INDONESIA, Pemerintah atau Pekerja Migran INDONESIA yang bekerja secara perseorangan.
(3) Calon Penerima KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA selain memiliki persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tetap harus memenuhi persyaratan lainnya yang diperlukan untuk penempatan Pekerja Migran INDONESIA dan peserta magang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan peraturan kementerian/lembaga yang membina ketenagakerjaan.
(4) Calon Penerima KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki NIK yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa KTP-el atau Surat Keterangan Pembuatan KTP-el.
(5) Calon penerima KUR penempatan Pekerja Migran
INDONESIA dengan plafon diatas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), wajib memiliki nomor pokok wajib pajak.
Article 33
(1) Nilai pinjaman KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA disesuaikan dengan struktur biaya yang ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan yang mencakup biaya untuk:
a. pengurusan dokumen jati diri;
b. pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
c. pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi kerja;
dan/atau
d. biaya lain-lain sebagaimana ditetapkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang.
(2) Nilai pinjaman KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA ditetapkan berdasarkan hasil analisis kredit/pembiayaan oleh Penyalur KUR.
(3) Dalam hal struktur biaya tahun berjalan belum ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, Penyalur KUR dapat menggunakan acuan tahun sebelumnya dan dalam melakukan analisis kredit/pembiayaan memerhatikan kebijakan Pemerintah dan kondisi ekonomi tahun berjalan serta perkembangan biaya penempatan yang berlaku.
Article 34
(1) Perjanjian kredit/pembiayaan bagi KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA dapat dilakukan bersamaan dengan perjanjian penempatan.
(2) Pekerja Migran INDONESIA dan peserta magang difasilitasi oleh Penyalur KUR untuk membuka rekening penerimaan gaji di bank koresponden yang akan dimasukkan ke dalam perjanjian kerja dengan memerhatikan ketentuan hukum yang berlaku di
masing-masing negara penempatan.
(3) Pencairan KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA dilaksanakan secara bertahap sejak awal tahapan proses pengurusan dokumen penempatan Pekerja Migran INDONESIA.
(4) Tahapan pencairan KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA dilaksanakan berdasarkan penilaian obyektif dari Penyalur KUR.
(5) Tahapan proses penempatan Pekerja Migran INDONESIA disampaikan oleh badan pelindungan pekerja migran INDONESIA kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melalui SIKP.
(1) KUR khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) huruf e diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, perikanan rakyat, industri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, atau komoditas sektor produktif lain yang bisa dikembangkan menjadi KUR khusus.
(2) KUR khusus diberikan kepada Penerima KUR sesuai dengan kebutuhan dengan jumlah plafon paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) setiap individu anggota kelompok.
(3) Suku Bunga/Marjin KUR khusus sebesar 6% (enam persen) efektif per tahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara.
(4) Subsidi Bunga/Subsidi Marjin KUR khusus mengikuti besaran Subsidi Bunga:
a. KUR Super Mikro untuk kredit/pembiayaan dengan jumlah paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
b. KUR Mikro untuk kredit/pembiayaan dengan jumlah diatas Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); atau
c. KUR Kecil untuk kredit/pembiayaan dengan jumlah diatas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(5) Jangka waktu Subsidi Bunga/Subsidi Marjin KUR khusus diberikan sesuai dengan jangka waktu KUR yang diterima.
(6) Jangka waktu KUR khusus:
a. paling lama 4 (empat) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau
b. paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi, dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.
(7) Dalam hal diperlukan perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi:
a. jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, khusus untuk kredit/pembiayaan modal kerja dapat diperpanjang menjadi paling lama 5 (lima) tahun; dan
b. jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, untuk kredit/pembiayaan investasi dapat diperpanjang menjadi paling lama 7 (tujuh) tahun;
terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.
(8) Dalam hal skema pembayaran KUR khusus Penerima KUR dapat melakukan pembayaran pokok dan Suku Bunga/Marjin KUR khusus secara angsuran berkala dan/ atau pembayaran sekaligus saat jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan antara Penerima KUR dan Penyalur KUR dengan memerhatikan kebutuhan skema pembiayaan masing-masing Penerima KUR khusus.
(9) Penerima KUR khusus yang bermasalah dimungkinkan untuk direstrukturisasi sesuai ketentuan yang berlaku di Penyalur KUR, dengan ketentuan diperbolehkan penambahan plafon pinjaman KUR khusus sesuai dengan pertimbangan Penyalur KUR masing-masing
(10) Penerima KUR khusus menerima KUR sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam akad.
Article 36
(1) Calon Penerima KUR khusus adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf d, dan huruf g.
(2) Calon Penerima KUR khusus harus mempunyai usaha produktif dan layak yang telah berjalan paling kurang 6 (enam) bulan.
(3) Calon Penerima KUR khusus yang berupa Kelompok Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
(4) Calon Penerima KUR khusus dapat sedang menerima kredit secara bersamaan dengan kolektibilitas lancar yaitu:
a. KUR pada Penyalur KUR yang sama;
b. Kredit kepemilikan rumah;
c. Kredit atau leasing kendaraan bermotor roda dua untuk tujuan produktif;
d. Kredit dengan jaminan Surat Keputusan Pensiun;
e. Kartu kredit;
f. Kredit Resi Gudang; dan/atau
g. Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga dari Bank maupun Lembaga Keuangan Non-Bank sesuai dengan definisi pada peraturan perundang- undangan.
(5) Pemberian kredit secara bersamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan penilaian objektif Penyalur KUR.
(6) Pemberian kredit secara bersamaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan berdasarkan pada kemampuan membayar calon penerima KUR dan prinsip kehati-hatian Penyalur KUR.
(7) Calon Penerima KUR khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki NIB atau surat keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Calon Penerima KUR khusus wajib memiliki NIK yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa KTP-el atau Surat Keterangan Pembuatan KTP-el.
(9) Calon Penerima KUR khusus dengan plafon diatas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
Article 37
(1) Calon Penerima KUR khusus yang sedang menerima KUR khusus tetap dapat memperoleh tambahan kredit/ pembiayaan dengan total outstanding pinjaman sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk skema kredit/pembiayaan investasi dengan kredit/pembiayaan investasi dan kredit/pembiayaan modal kerja dengan kredit/ pembiayaan modal kerja diijinkan; dan
b. Pemberian kredit/pembiayaan investasi dan kredit/pembiayaan modal kerja dapat dilakukan bersamaan dalam program KUR khusus.
(2) Calon Penerima KUR khusus dapat menerima KUR khusus Sektor Produksi paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per musim tanam atau 1 (satu) siklus produksi.
(3) Per musim tanam atau 1 (satu) siklus produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:
a. sektor pertanian 1 (satu) musim tanam;
b. sektor peternakan 1 (satu) musim budidaya ternak;
c. sektor perikanan 1 (satu) musim budidaya dan/atau tangkap ikan; dan
d. Sektor Produksi lainnya sepanjang l (satu) siklus produksi sampai dengan menghasilkan barang dan/atau jasa.
(4) Calon Penerima KUR khusus di Sektor Produksi tidak dibatasi dengan total akumulasi plafon KUR khusus.
(5) Dalam hal Penerima KUR khusus komoditas perkebunan rakyat telah mendapatkan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS) maka yang dapat dibiayai dengan KUR hanya selisih kekurangan dari total pembiayaan peremajaan kelapa sawit dimaksud.
Article 38
(1) Penyalur KUR khusus wajib melakukan pengecekan calon Penerima KUR melalui sistem informasi debitur atau sistem layanan informasi keuangan.
(2) Dalam hal calon Penerima KUR khusus berdasarkan pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih memiliki baki debet kredit/pembiayaan produktif dan kredit/pembiayaan program diluar KUR yang tercatat pada sistem informasi debitur atau sistem layanan informasi keuangan tetapi yang bersangkutan sudah melunasi pinjaman, diperlukan surat keterangan lunas/roya dengan lampiran cetakan rekening dari pemberi kredit/pembiayaan sebelumnya.
(1) Penyalur KUR wajib melaporkan pelaksanaan Penyaluran KUR kepada Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah secara berkala setiap bulan, paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan oleh kantor pusat Penyalur KUR melalui
SIKP.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga disampaikan secara tertulis dan/atau secara online menggunakan aplikasi kepada Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melalui Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan format laporan tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditembuskan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan dan Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
(5) Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dapat meminta laporan tambahan kepada Penyalur KUR dan Penjamin KUR dalam hal data/informasi yang diperlukan tidak tersedia dalam SIKP.
(1) Kementerian/lembaga teknis dan pemerintah daerah melakukan pembinaan teknis pelaksanaan KUR.
(2) Pembinaan oleh kementerian/lembaga teknis meliputi:
a. MENETAPKAN kebijakan dan prioritas bidang usaha yang akan menerima Penyaluran KUR;
b. melakukan unggah data calon Penerima KUR potensial untuk dapat dibiayai KUR ke dalam SIKP;
c. mengidentifikasi data calon Penerima KUR yang di
unggah oleh Penyalur KUR dan perusahaan Penjamin, sesuai dengan sektor masing-masing ke dalam SIKP;
d. melakukan pembinaan dan pendampingan usaha baik yang sedang menerima KUR maupun yang belum menerima KUR di sektornya masing-masing;
dan
e. memfasilitasi hubungan antara debitur dengan pihak lainnya yang memberikan kontribusi dan dukungan untuk kelancaran usaha.
(3) Pembinaan oleh pemerintah daerah melalui:
a. melakukan unggah data calon Penerima KUR potensial untuk dapat dibiayai KUR ke dalam SIKP dengan penanggung jawab pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota;
b. mengidentifikasi data calon Penerima KUR yang di unggah oleh Penyalur KUR dan perusahaan Penjamin, sesuai dengan wilayah masing-masing ke dalam SIKP; dan
c. mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk keperluan pengembangan dan pendampingan usaha Penerima KUR di masing- masing wilayah.
(4) Dalam hal pembinaan pelaksanaan KUR Penempatan Pekerja Migran INDONESIA:
a. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan:
1) menerbitkan ketentuan struktur biaya KUR Penempatan Pekerja Migran INDONESIA untuk peserta magang; dan 2) mengawasi kinerja perusahaan penempatan Pekerja Migran INDONESIA yang bekerja sama dengan Penyalur KUR.
b. Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelindungan Pekerja Migran INDONESIA:
1) menerbitkan ketentuan struktur biaya
Penempatan Pekerja Migran INDONESIA untuk Pekerja Migran INDONESIA;
2) memfasilitasi pelatihan keuangan kepada Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya melalui kerja sama antar kementerian/lembaga dan industri keuangan;
3) melakukan sosialisasi Penyaluran KUR Penempatan Pekerja Migran INDONESIA kepada para pihak terkait;
4) memfasilitasi kerja sama Penyalur KUR dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA dengan mitra kerja di negara penempatan debitur KUR Penempatan Pekerja Migran INDONESIA; dan 5) melakukan pengawasan kinerja Perusahaan Penyalur Penempatan Pekerja Migran INDONESIA yang bekerja sama dengan Penyalur KUR dalam pelaksanaan penyaluran KUR.
Article 41
(1) Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melakukan pengawasan atas pelaksanaan KUR sebagai tindakan yang bersifat preventif.
(2) Pengawasan pelaksanaan KUR oleh Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara melakukan monitoring terhadap pelaksanaan dan kinerja KUR paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
Article 42
Article 43
(1) Dalam hal laporan forum pengawasan mengindikasikan adanya penyimpangan yang material, Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menugaskan badan yang menjalankan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan nasional untuk melakukan pengawasan tujuan tertentu yang berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Kriteria pengawasan tujuan tertentu tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam kerangka acuan.
Article 44
Tingkat keberhasilan pelaksanaan KUR dinilai dari indikator jumlah plafon KUR yang disalurkan, tingkat kredit/pembiayaan bermasalah (non performing loan atau non
performing financing), jumlah debitur yang menerima KUR, dan jumlah debitur berhasil mengalami graduasi.
Article 45
(1) Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan, menghentikan Penyaluran KUR dalam hal Penyalur KUR memiliki tingkat kredit/pembiayaan bermasalah (non performing loan) di atas 5% (lima persen) selama 6 (enam) bulan secara berturut-turut.
(2) Penghentian Penyaluran KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Penyalur KUR dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dapat memberikan persetujuan kembali kepada Penyalur KUR untuk menyalurkan KUR yang dihentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal tingkat kredit/pembiayaan bermasalah (non performing loan) Penyalur KUR telah menurun menjadi di bawah 5% (lima persen) selama 3 (tiga) bulan berturut- turut dan mendapatkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan.
Article 46
(1) Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan/atau Otoritas Jasa Keuangan memberikan teguran tertulis kepada Penyalur KUR yang melakukan tindakan tidak sesuai dengan ketentuan Pedoman Pelaksanaan KUR.
(2) Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditindaklanjuti dalam waktu 2 (dua) bulan, Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dapat menghentikan kepesertaan Penyalur KUR.
(1) Kementerian/lembaga teknis dan pemerintah daerah melakukan pembinaan teknis pelaksanaan KUR.
(2) Pembinaan oleh kementerian/lembaga teknis meliputi:
a. MENETAPKAN kebijakan dan prioritas bidang usaha yang akan menerima Penyaluran KUR;
b. melakukan unggah data calon Penerima KUR potensial untuk dapat dibiayai KUR ke dalam SIKP;
c. mengidentifikasi data calon Penerima KUR yang di
unggah oleh Penyalur KUR dan perusahaan Penjamin, sesuai dengan sektor masing-masing ke dalam SIKP;
d. melakukan pembinaan dan pendampingan usaha baik yang sedang menerima KUR maupun yang belum menerima KUR di sektornya masing-masing;
dan
e. memfasilitasi hubungan antara debitur dengan pihak lainnya yang memberikan kontribusi dan dukungan untuk kelancaran usaha.
(3) Pembinaan oleh pemerintah daerah melalui:
a. melakukan unggah data calon Penerima KUR potensial untuk dapat dibiayai KUR ke dalam SIKP dengan penanggung jawab pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota;
b. mengidentifikasi data calon Penerima KUR yang di unggah oleh Penyalur KUR dan perusahaan Penjamin, sesuai dengan wilayah masing-masing ke dalam SIKP; dan
c. mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk keperluan pengembangan dan pendampingan usaha Penerima KUR di masing- masing wilayah.
(4) Dalam hal pembinaan pelaksanaan KUR Penempatan Pekerja Migran INDONESIA:
a. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan:
1) menerbitkan ketentuan struktur biaya KUR Penempatan Pekerja Migran INDONESIA untuk peserta magang; dan 2) mengawasi kinerja perusahaan penempatan Pekerja Migran INDONESIA yang bekerja sama dengan Penyalur KUR.
b. Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelindungan Pekerja Migran INDONESIA:
1) menerbitkan ketentuan struktur biaya
Penempatan Pekerja Migran INDONESIA untuk Pekerja Migran INDONESIA;
2) memfasilitasi pelatihan keuangan kepada Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya melalui kerja sama antar kementerian/lembaga dan industri keuangan;
3) melakukan sosialisasi Penyaluran KUR Penempatan Pekerja Migran INDONESIA kepada para pihak terkait;
4) memfasilitasi kerja sama Penyalur KUR dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA dengan mitra kerja di negara penempatan debitur KUR Penempatan Pekerja Migran INDONESIA; dan 5) melakukan pengawasan kinerja Perusahaan Penyalur Penempatan Pekerja Migran INDONESIA yang bekerja sama dengan Penyalur KUR dalam pelaksanaan penyaluran KUR.
(1) Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melakukan pengawasan atas pelaksanaan KUR sebagai tindakan yang bersifat preventif.
(2) Pengawasan pelaksanaan KUR oleh Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara melakukan monitoring terhadap pelaksanaan dan kinerja KUR paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
Article 42
(1) Dalam rangka efektivitas pengawasan pelaksanaan KUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), dibentuk Forum Koordinasi Pengawasan KUR yang selanjutnya
disebut Forum Pengawasan.
(2) Forum Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan:
a. badan yang menjalankan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan nasional (selaku koordinator);
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi perekonomian;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah;
d. kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang keuangan;
e. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri;
f. kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang pertanian;
g. kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan;
h. kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang perindustrian;
i. kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
j. kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang perdagangan;
k. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara;
l. badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelindungan pekerja migran INDONESIA; dan
m. lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan.
(3) Forum Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan kementerian/lembaga teknis lainnya dan/atau satuan kerja audit internal Penyalur KUR dan Penjamin KUR.
(4) Forum Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan rapat paling sedikit 2 (dua) kali dalam l (satu) tahun untuk membahas pengawasan pelaksanaan KUR pada bulan Juni dan bulan Desember.
(5) Simpulan dan keputusan rapat Forum Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara tertulis kepada Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
(6) Selain menyusun simpulan dan keputusan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Forum Pengawasan menyusun ruang lingkup, uraian pekerjaan dan tata tertib penyelenggaraan Forum Koordinasi Pengawasan KUR.
(7) Forum Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Article 43
(1) Dalam hal laporan forum pengawasan mengindikasikan adanya penyimpangan yang material, Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menugaskan badan yang menjalankan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan nasional untuk melakukan pengawasan tujuan tertentu yang berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Kriteria pengawasan tujuan tertentu tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam kerangka acuan.
Tingkat keberhasilan pelaksanaan KUR dinilai dari indikator jumlah plafon KUR yang disalurkan, tingkat kredit/pembiayaan bermasalah (non performing loan atau non
performing financing), jumlah debitur yang menerima KUR, dan jumlah debitur berhasil mengalami graduasi.
(1) Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan, menghentikan Penyaluran KUR dalam hal Penyalur KUR memiliki tingkat kredit/pembiayaan bermasalah (non performing loan) di atas 5% (lima persen) selama 6 (enam) bulan secara berturut-turut.
(2) Penghentian Penyaluran KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Penyalur KUR dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dapat memberikan persetujuan kembali kepada Penyalur KUR untuk menyalurkan KUR yang dihentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal tingkat kredit/pembiayaan bermasalah (non performing loan) Penyalur KUR telah menurun menjadi di bawah 5% (lima persen) selama 3 (tiga) bulan berturut- turut dan mendapatkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan.
Article 46
(1) Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan/atau Otoritas Jasa Keuangan memberikan teguran tertulis kepada Penyalur KUR yang melakukan tindakan tidak sesuai dengan ketentuan Pedoman Pelaksanaan KUR.
(2) Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditindaklanjuti dalam waktu 2 (dua) bulan, Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dapat menghentikan kepesertaan Penyalur KUR.
(1) Penyalur KUR, Penjamin KUR, kementerian/lembaga teknis dan Otoritas Jasa Keuangan menyusun petunjuk teknis Penyaluran dan/atau pengawasan KUR.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi capaian plafon sektoral, capaian plafon bank atau Lembaga Keuangan nonbank, serta kepatuhan terhadap ketentuan Pedoman Pelaksanaan KUR.
(3) Penyalur KUR yang tidak mencapai target plafon Penyaluran KUR di Sektor Produksi sebagaimana ditetapkan pada forum rapat koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, akan diberikan pembinaan/sanksi sesuai yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini:
a. Semua perjanjian kerja sama yang telah dilakukan oleh Penyalur KUR dan perusahaan Penjamin sebelum berlakunya Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini tetap berlaku serta mengikat para pihak sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja sama.
b. Perpanjangan, suplesi, dan restrukturisasi atas KUR yang telah disalurkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mengacu ketentuan yang diatur dalam:
a. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (Berita Negara Republik INDONESIA
Tahun 2017 Nomor 1794) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 829); dan
b. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 521).
c. Perpanjangan, suplesi, dan restrukturisasi atas KUR yang telah disalurkan berdasarkan Peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap mengikat para pihak sampai masa berlakunya perjanjian kredit berakhir.
(1) Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku, semua ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan KUR sebagaimana diatur dalam:
a. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1794) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 829); dan
b. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 521), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari:
a. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1794) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 829),
b. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (Berita
Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 521), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini.
(3) Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 188 Tahun 2015 tentang Penetapan Penyalur Kredit Usaha Rakyat dan Perusahaan Penjamin Kredit Usaha Rakyat beserta perubahannya dan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 105 Tahun 2016 tentang Penetapan Perusahaan Penjamin Kredit Usaha Rakyat beserta perubahannya, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 50
Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 2022
MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AIRLANGGA HARTARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
(1) Lembaga Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang berminat sebagai Penyalur KUR wajib:
a. mengajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk dapat dinyatakan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a;
b. melakukan kerja sama dengan Penjamin KUR untuk dapat dinyatakan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b yang dibuktikan dengan perjanjian kerja sama antara Penyalur KUR dan Penjamin KUR;
c. mengajukan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk dapat dinyatakan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c; dan
d. melakukan perjanjian kerja sama pembiayaan dengan kuasa pengguna anggaran KUR setelah memenuhi semua persyaratan sebagai Penyalur KUR.
(2) Pengajuan pemenuhan persyaratan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya dapat dilakukan apabila Lembaga Keuangan telah ditetapkan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan pengajuan dari Lembaga Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a MENETAPKAN Lembaga Keuangan telah memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a.
(4) Penetapan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Lembaga Keuangan bersangkutan, Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan kuasa pengguna anggaran KUR.
(5) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan pengajuan dari Lembaga Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, MENETAPKAN Lembaga Keuangan telah memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf c.
(6) Penetapan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Lembaga Keuangan bersangkutan, Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Otoritas Jasa Keuangan, dan kuasa pengguna anggaran KUR.
(7) OJK melakukan penilaian secara berkala atas kesehatan dan kinerja lembaga keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, yang telah ditetapkan sebagai penyalur KUR.
(8) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(7), Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN Lembaga Keuangan tidak layak atau kinerjanya tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dan hasil penetapan tersebut disampaikan kepada:
a. Lembaga Keuangan yang bersangkutan;
b. Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
d. kuasa pengguna anggaran KUR.
(9) Lembaga Keuangan yang dinyatakan tidak layak sebagaimana dimaksud pada ayat (8), diberhentikan
sebagai Penyalur KUR.
(10) Lembaga Keuangan yang telah berhenti sebagai Penyalur KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dapat mengajukan kembali sebagai Penyalur KUR dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(1) Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang berminat sebagai Penyalur KUR wajib:
a. mengajukan permohonan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah untuk dapat dinyatakan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a;
b. melakukan kerja sama dengan Penjamin KUR untuk dapat dinyatakan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b yang dibuktikan dengan perjanjian kerja sama antara Penyalur KUR dan Penjamin KUR;
c. mengajukan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk dapat dinyatakan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c; dan
d. melakukan perjanjian kerja sama pembiayaan dengan kuasa pengguna anggaran KUR setelah memenuhi semua persyaratan sebagai Penyalur KUR.
(2) Pengajuan pemenuhan persyaratan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya dapat dilakukan apabila Koperasi telah ditetapkan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
koperasi dan usaha kecil dan menengah.
(3) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah berdasarkan pengajuan dari Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a MENETAPKAN Koperasi telah memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Penetapan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan kepada:
a. Koperasi yang bersangkutan;
b. Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
d. kuasa pengguna anggaran KUR.
(5) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan pengajuan dari Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, MENETAPKAN Koperasi telah memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c.
(6) Penetapan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada:
a. Koperasi yang bersangkutan;
b. Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
c. Otoritas Jasa Keuangan; dan
d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.
(7) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan
menengah melakukan penilaian secara berkala kepada Koperasi yang telah ditetapkan sebagai Penyalur KUR atas kesehatan dan kinerja Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, yang berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.
(8) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(7), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN Koperasi tidak layak atau kinerjanya tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a.
(9) Hasil penetapan Koperasi tidak layak atau kinerjanya tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan kepada:
a. Koperasi yang bersangkutan;
b. Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
d. kuasa pengguna anggaran KUR.
(10) Koperasi yang dinyatakan tidak layak sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diberhentikan sebagai Penyalur KUR.
(11) Koperasi yang telah berhenti sebagai Penyalur KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat mengajukan kembali sebagai Penyalur KUR dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l).
(1) Penyaluran KUR oleh Penyalur KUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat menggunakan pola linkage yaitu secara channeling atau executing.
(2) Penyaluran KUR oleh Penyalur KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pekerja Migran INDONESIA.
(3) KUR Penempatan Pekerja Migran INDONESIA disalurkan
langsung kepada Pekerja Migran INDONESIA tanpa menggunakan pola linkage.
(4) Pola linkage sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Lembaga Linkage yang meliputi:
1. Koperasi;
2. bank perkreditan rakyat/bank pembiayaan rakyat syariah;
3. perusahaan pembiayaan;
4. perusahaan modal ventura;
5. Lembaga Keuangan mikro pola konvensional atau syariah; dan
6. Lembaga Keuangan bukan bank lainnya termasuk fintech.
(5) Penyaluran KUR oleh Penyalur KUR dengan menggunakan pola linkage sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penyalur KUR mengunggah data calon Penerima KUR yang diberikan oleh Lembaga Linkage ke SIKP;
b. perusahaan Penjamin KUR menerbitkan Sertifikat Penjaminan atas nama UMKM Penerima KUR yang telah diberikan Penyaluran kredit/pembiayaan;
c. Suku Bunga/Marjin dari Lembaga Linkage kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ditetapkan sebesar 6% (enam persen) efektif pertahun untuk KUR super mikro, KUR mikro, KUR kecil, dan KUR khusus;
d. kementerian/lembaga teknis dan/atau pemerintah daerah dapat melakukan identifikasi data calon Penerima KUR di sektor dan/atau wilayah masing- masing yang diajukan oleh Lembaga Linkage yang diunggah oleh Penyalur KUR dan Penjamin KUR namun tidak mempengaruhi proses Penyaluran KUR;
e. Jumlah KUR yang disalurkan oleh Lembaga Linkage sebagai Penyalur KUR pola lingkage adalah sesuai dengan daftar nominatif calon debitur yang telah diajukan oleh Lembaga Linkage;
f. jumlah KUR yang disalurkan oleh Penyalur KUR adalah sesuai dengan daftar nominatif calon debitur yang diajukan oleh Lembaga Linkage; dan
g. plafon, Suku Bunga/Marjin dan jangka waktu KUR melalui Lembaga Linkage kepada debitur mengikuti ketentuan KUR.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyaluran KUR melalui Lembaga Linkage dengan pola linkage sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai kesepakatan Penyalur KUR dengan Lembaga Linkage.
(7) Pola linkage sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) tidak berlaku bagi Penerima KUR Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3).
(1) Perusahaan Penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) yang berminat sebagai Penjamin KUR wajib:
a. mengajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk dapat dinyatakan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a;
b. melakukan kerja sama online system dengan Lembaga Keuangan atau Koperasi yang dibuktikan dengan perjanjian kerja sama antara Penjamin KUR dan Penyalur KUR; dan
c. mengajukan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk dapat dinyatakan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c.
(2) Pengajuan pemenuhan persyaratan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya dapat dilakukan apabila perusahaan telah ditetapkan memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan pengajuan dari Perusahaan Penjamin KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a MENETAPKAN Perusahaan Penjamin KUR telah memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a.
(4) Penetapan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Perusahaan Penjamin KUR yang bersangkutan, Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan kuasa pengguna anggaran KUR.
(5) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan pengajuan dari Perusahaan Penjamin KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c MENETAPKAN Perusahaan Penjamin KUR telah memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2) huruf c.
(6) Penetapan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Perusahaan Penjamin KUR yang bersangkutan, Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Otoritas Jasa Keuangan, dan kuasa pengguna anggaran KUR.
(7) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian secara berkala kepada Perusahaan Penjamin KUR yang telah ditetapkan sebagai Penjamin KUR atas kesehatan dan kinerja perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a.
(8) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(7), Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN Perusahaan Penjamin KUR tidak layak atau kinerjanya tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a.
(9) Hasil penetapan perusahaan tidak layak atau kinerjanya tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan kepada:
a. perusahaan Penjamin KUR yang bersangkutan;
b. Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
d. kuasa pengguna anggaran KUR.
(10) Perusahaan Penjamin KUR yang dinyatakan tidak layak atau kinerjanya tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), diberhentikan sebagai Penjamin KUR.
(11) Perusahaan Penjamin KUR yang telah diberhentikan sebagai Penjamin KUR sebagaimana dimaksud pada ayat
(10) dapat mengajukan kembali sebagai Penjamin KUR dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(1) Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang berminat sebagai Penyalur KUR wajib:
a. mengajukan permohonan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah untuk dapat dinyatakan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a;
b. melakukan kerja sama dengan Penjamin KUR untuk dapat dinyatakan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b yang dibuktikan dengan perjanjian kerja sama antara Penyalur KUR dan Penjamin KUR;
c. mengajukan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk dapat dinyatakan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c; dan
d. melakukan perjanjian kerja sama pembiayaan dengan kuasa pengguna anggaran KUR setelah memenuhi semua persyaratan sebagai Penyalur KUR.
(2) Pengajuan pemenuhan persyaratan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya dapat dilakukan apabila Koperasi telah ditetapkan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
koperasi dan usaha kecil dan menengah.
(3) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah berdasarkan pengajuan dari Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a MENETAPKAN Koperasi telah memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Penetapan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan kepada:
a. Koperasi yang bersangkutan;
b. Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
d. kuasa pengguna anggaran KUR.
(5) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan pengajuan dari Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, MENETAPKAN Koperasi telah memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c.
(6) Penetapan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada:
a. Koperasi yang bersangkutan;
b. Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
c. Otoritas Jasa Keuangan; dan
d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.
(7) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan
menengah melakukan penilaian secara berkala kepada Koperasi yang telah ditetapkan sebagai Penyalur KUR atas kesehatan dan kinerja Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, yang berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.
(8) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(7), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN Koperasi tidak layak atau kinerjanya tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a.
(9) Hasil penetapan Koperasi tidak layak atau kinerjanya tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan kepada:
a. Koperasi yang bersangkutan;
b. Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
d. kuasa pengguna anggaran KUR.
(10) Koperasi yang dinyatakan tidak layak sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diberhentikan sebagai Penyalur KUR.
(11) Koperasi yang telah berhenti sebagai Penyalur KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat mengajukan kembali sebagai Penyalur KUR dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l).
(1) Penyaluran KUR oleh Penyalur KUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat menggunakan pola linkage yaitu secara channeling atau executing.
(2) Penyaluran KUR oleh Penyalur KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pekerja Migran INDONESIA.
(3) KUR Penempatan Pekerja Migran INDONESIA disalurkan
langsung kepada Pekerja Migran INDONESIA tanpa menggunakan pola linkage.
(4) Pola linkage sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Lembaga Linkage yang meliputi:
1. Koperasi;
2. bank perkreditan rakyat/bank pembiayaan rakyat syariah;
3. perusahaan pembiayaan;
4. perusahaan modal ventura;
5. Lembaga Keuangan mikro pola konvensional atau syariah; dan
6. Lembaga Keuangan bukan bank lainnya termasuk fintech.
(5) Penyaluran KUR oleh Penyalur KUR dengan menggunakan pola linkage sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penyalur KUR mengunggah data calon Penerima KUR yang diberikan oleh Lembaga Linkage ke SIKP;
b. perusahaan Penjamin KUR menerbitkan Sertifikat Penjaminan atas nama UMKM Penerima KUR yang telah diberikan Penyaluran kredit/pembiayaan;
c. Suku Bunga/Marjin dari Lembaga Linkage kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ditetapkan sebesar 6% (enam persen) efektif pertahun untuk KUR super mikro, KUR mikro, KUR kecil, dan KUR khusus;
d. kementerian/lembaga teknis dan/atau pemerintah daerah dapat melakukan identifikasi data calon Penerima KUR di sektor dan/atau wilayah masing- masing yang diajukan oleh Lembaga Linkage yang diunggah oleh Penyalur KUR dan Penjamin KUR namun tidak mempengaruhi proses Penyaluran KUR;
e. Jumlah KUR yang disalurkan oleh Lembaga Linkage sebagai Penyalur KUR pola lingkage adalah sesuai dengan daftar nominatif calon debitur yang telah diajukan oleh Lembaga Linkage;
f. jumlah KUR yang disalurkan oleh Penyalur KUR adalah sesuai dengan daftar nominatif calon debitur yang diajukan oleh Lembaga Linkage; dan
g. plafon, Suku Bunga/Marjin dan jangka waktu KUR melalui Lembaga Linkage kepada debitur mengikuti ketentuan KUR.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyaluran KUR melalui Lembaga Linkage dengan pola linkage sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai kesepakatan Penyalur KUR dengan Lembaga Linkage.
(7) Pola linkage sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) tidak berlaku bagi Penerima KUR Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3).
(1) Calon Penerima KUR super mikro terdiri atas Penerima KUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf h, dan huruf k.
(2) Calon Penerima KUR super mikro sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), mempunyai usaha produktif dan/atau layak dibiayai.
(3) Calon Penerima KUR super mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. belum pernah menerima KUR; dan
b. tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha.
(4) Calon Penerima KUR super mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b yang waktu pendirian usahanya kurang dari 6 (enam) bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti pendampingan;
b. mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya;
c. tergabung dalam Kelompok Usaha; atau
d. memiliki anggota keluarga yang telah mempunyai usaha produktif dan layak.
(5) Calon Penerima KUR super mikro yang tergabung dalam Kelompok Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c wajib melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
(6) Calon Penerima KUR super mikro dapat sedang menerima kredit secara bersamaan dengan kolektibilitas lancar yaitu:
a. KUR pada Penyalur KUR yang sama;
b. Kredit kepemilikan rumah;
c. Kredit atau leasing kendaraan bermotor roda dua untuk tujuan produktif;
d. Kredit dengan jaminan Surat Keputusan Pensiun;
e. Kartu kredit;
f. Kredit Resi Gudang; dan/atau
g. Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga dari Bank maupun Lembaga Keuangan Non-Bank sesuai dengan definisi pada peraturan perundang- undangan.
(7) Pemberian kredit secara bersamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan berdasarkan penilaian
objektif Penyalur KUR.
(8) Pemberian kredit secara bersamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilakukan berdasarkan pada kemampuan membayar calon penerima KUR dan prinsip kehati-hatian Penyalur KUR.
(9) Calon Penerima KUR super mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki NIB atau surat keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, kelurahan/ desa, atau pejabat yang berwenang, dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(10) Calon Penerima KUR super mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa KTP-el atau surat keterangan pembuatan KTP-el.
(1) Calon Penerima KUR mikro terdiri atas Penerima KUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h.
(2) Calon Penerima KUR mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g harus mempunyai usaha produktif dan layak dibiayai yang telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan.
(3) Calon Penerima KUR mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h telah mengikuti pelatihan kewirausahaan dan telah memiliki usaha paling singkat 3 (tiga) bulan.
(4) Calon Penerima KUR mikro yang berupa Kelompok Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
(5) Calon Penerima KUR mikro dapat sedang menerima kredit secara bersamaan dengan kolektibilitas lancar
yaitu:
a. KUR pada Penyalur KUR yang sama;
b. Kredit kepemilikan rumah;
c. Kredit atau leasing kendaraan bermotor roda dua untuk tujuan produktif;
d. Kredit dengan jaminan Surat Keputusan Pensiun;
e. Kartu kredit;
f. Kredit Resi Gudang; dan/ atau
g. Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga dari bank maupun Lembaga Keuangan non-bank sesuai dengan definisi pada peraturan perundang- undangan.
(6) Pemberian kredit secara bersamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan penilaian objektif Penyalur KUR.
(7) Pemberian kredit secara bersamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan berdasarkan pada kemampuan membayar calon penerima KUR dan prinsip kehati-hatian Penyalur KUR.
(8) Calon Penerima KUR mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki NIB atau surat keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(9) Calon Penerima KUR mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki NIK yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa KTP-el atau surat keterangan pembuatan KTP-el.
(10) Calon Penerima KUR mikro dengan plafon di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
(1) KUR khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) huruf e diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, perikanan rakyat, industri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, atau komoditas sektor produktif lain yang bisa dikembangkan menjadi KUR khusus.
(2) KUR khusus diberikan kepada Penerima KUR sesuai dengan kebutuhan dengan jumlah plafon paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) setiap individu anggota kelompok.
(3) Suku Bunga/Marjin KUR khusus sebesar 6% (enam persen) efektif per tahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara.
(4) Subsidi Bunga/Subsidi Marjin KUR khusus mengikuti besaran Subsidi Bunga:
a. KUR Super Mikro untuk kredit/pembiayaan dengan jumlah paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
b. KUR Mikro untuk kredit/pembiayaan dengan jumlah diatas Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); atau
c. KUR Kecil untuk kredit/pembiayaan dengan jumlah diatas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(5) Jangka waktu Subsidi Bunga/Subsidi Marjin KUR khusus diberikan sesuai dengan jangka waktu KUR yang diterima.
(6) Jangka waktu KUR khusus:
a. paling lama 4 (empat) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau
b. paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi, dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.
(7) Dalam hal diperlukan perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi:
a. jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, khusus untuk kredit/pembiayaan modal kerja dapat diperpanjang menjadi paling lama 5 (lima) tahun; dan
b. jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, untuk kredit/pembiayaan investasi dapat diperpanjang menjadi paling lama 7 (tujuh) tahun;
terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.
(8) Dalam hal skema pembayaran KUR khusus Penerima KUR dapat melakukan pembayaran pokok dan Suku Bunga/Marjin KUR khusus secara angsuran berkala dan/ atau pembayaran sekaligus saat jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan antara Penerima KUR dan Penyalur KUR dengan memerhatikan kebutuhan skema pembiayaan masing-masing Penerima KUR khusus.
(9) Penerima KUR khusus yang bermasalah dimungkinkan untuk direstrukturisasi sesuai ketentuan yang berlaku di Penyalur KUR, dengan ketentuan diperbolehkan penambahan plafon pinjaman KUR khusus sesuai dengan pertimbangan Penyalur KUR masing-masing
(10) Penerima KUR khusus menerima KUR sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam akad.
(1) Calon Penerima KUR super mikro terdiri atas Penerima KUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf h, dan huruf k.
(2) Calon Penerima KUR super mikro sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), mempunyai usaha produktif dan/atau layak dibiayai.
(3) Calon Penerima KUR super mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. belum pernah menerima KUR; dan
b. tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha.
(4) Calon Penerima KUR super mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b yang waktu pendirian usahanya kurang dari 6 (enam) bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti pendampingan;
b. mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya;
c. tergabung dalam Kelompok Usaha; atau
d. memiliki anggota keluarga yang telah mempunyai usaha produktif dan layak.
(5) Calon Penerima KUR super mikro yang tergabung dalam Kelompok Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c wajib melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
(6) Calon Penerima KUR super mikro dapat sedang menerima kredit secara bersamaan dengan kolektibilitas lancar yaitu:
a. KUR pada Penyalur KUR yang sama;
b. Kredit kepemilikan rumah;
c. Kredit atau leasing kendaraan bermotor roda dua untuk tujuan produktif;
d. Kredit dengan jaminan Surat Keputusan Pensiun;
e. Kartu kredit;
f. Kredit Resi Gudang; dan/atau
g. Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga dari Bank maupun Lembaga Keuangan Non-Bank sesuai dengan definisi pada peraturan perundang- undangan.
(7) Pemberian kredit secara bersamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan berdasarkan penilaian
objektif Penyalur KUR.
(8) Pemberian kredit secara bersamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilakukan berdasarkan pada kemampuan membayar calon penerima KUR dan prinsip kehati-hatian Penyalur KUR.
(9) Calon Penerima KUR super mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki NIB atau surat keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, kelurahan/ desa, atau pejabat yang berwenang, dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(10) Calon Penerima KUR super mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa KTP-el atau surat keterangan pembuatan KTP-el.
(1) Calon Penerima KUR mikro terdiri atas Penerima KUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h.
(2) Calon Penerima KUR mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g harus mempunyai usaha produktif dan layak dibiayai yang telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan.
(3) Calon Penerima KUR mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h telah mengikuti pelatihan kewirausahaan dan telah memiliki usaha paling singkat 3 (tiga) bulan.
(4) Calon Penerima KUR mikro yang berupa Kelompok Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
(5) Calon Penerima KUR mikro dapat sedang menerima kredit secara bersamaan dengan kolektibilitas lancar
yaitu:
a. KUR pada Penyalur KUR yang sama;
b. Kredit kepemilikan rumah;
c. Kredit atau leasing kendaraan bermotor roda dua untuk tujuan produktif;
d. Kredit dengan jaminan Surat Keputusan Pensiun;
e. Kartu kredit;
f. Kredit Resi Gudang; dan/ atau
g. Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga dari bank maupun Lembaga Keuangan non-bank sesuai dengan definisi pada peraturan perundang- undangan.
(6) Pemberian kredit secara bersamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan penilaian objektif Penyalur KUR.
(7) Pemberian kredit secara bersamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan berdasarkan pada kemampuan membayar calon penerima KUR dan prinsip kehati-hatian Penyalur KUR.
(8) Calon Penerima KUR mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki NIB atau surat keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(9) Calon Penerima KUR mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki NIK yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa KTP-el atau surat keterangan pembuatan KTP-el.
(10) Calon Penerima KUR mikro dengan plafon di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
(1) Dalam rangka efektivitas pengawasan pelaksanaan KUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), dibentuk Forum Koordinasi Pengawasan KUR yang selanjutnya
disebut Forum Pengawasan.
(2) Forum Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan:
a. badan yang menjalankan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan nasional (selaku koordinator);
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi perekonomian;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah;
d. kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang keuangan;
e. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri;
f. kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang pertanian;
g. kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan;
h. kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang perindustrian;
i. kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
j. kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang perdagangan;
k. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara;
l. badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelindungan pekerja migran INDONESIA; dan
m. lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan.
(3) Forum Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan kementerian/lembaga teknis lainnya dan/atau satuan kerja audit internal Penyalur KUR dan Penjamin KUR.
(4) Forum Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan rapat paling sedikit 2 (dua) kali dalam l (satu) tahun untuk membahas pengawasan pelaksanaan KUR pada bulan Juni dan bulan Desember.
(5) Simpulan dan keputusan rapat Forum Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara tertulis kepada Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
(6) Selain menyusun simpulan dan keputusan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Forum Pengawasan menyusun ruang lingkup, uraian pekerjaan dan tata tertib penyelenggaraan Forum Koordinasi Pengawasan KUR.
(7) Forum Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.