Article 1
(1) Jumlah pinjaman untuk mendukung pembangunan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara - Selatan:
a. tahap I sebesar JPY 125.237.000.000 (seratus dua puluh lima miliar dua ratus tiga puluh tujuh juta yen Jepang);
b. penambahan jumlah pinjaman untuk tahap I sebesar USD 191.000.000 (seratus sembilan puluh satu juta dollar Amerika Serikat); dan
c. tahap II (Bundaran Hotel INDONESIA - Kampung Bandan) sebesar USD 1.678.000.000 (satu miliar enam ratus tujuh puluh delapan juta dolar Amerika Serikat).
(2) Komposisi pembebanan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk:
a. Pemerintah Pusat sebesar 49% (empat puluh sembilan persen); dan
b. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar 51% (lima puluh satu persen), dari total jumlah pinjaman.