Correct Article 14
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Current Text
(1) Pemohon Bantuan Hukum yang mendapatkan Masalah Hukum bidang tata usaha negara yang telah terdaftar dan/atau diproses melalui badan peradilan dapat memperoleh Bantuan Hukum.
(2) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pemohon bantuan hukum yang berstatus:
a. Pemohon Bantuan Hukum yang menghadapi gugatan tata usaha negara sebagai tergugat; atau
b. Pemohon Bantuan Hukum sebagai pemohon intervensi.
(3) Bantuan Hukum penyelesaian perkara tata usaha negara yang diberikan kepada Pemohon Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator.
Your Correction
