Correct Article 13
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Current Text
Bantuan Hukum yang diberikan kepada Pemohon Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 meliputi:
a. konsultasi hukum dan pertimbangan hukum mengenai hak dan kewajiban Pemohon Bantuan Hukum sesuai status sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan masalah yang menjadi objek perkara;
b. koordinasi dengan Unit Kerja dan instansi terkait dalam menyiapkan administrasi perkara yang sedang ditangani;
c. penyiapan dokumen terkait sebagai bahan bukti pemeriksaan persidangan di pengadilan;
d. penyiapan surat kuasa khusus guna kepentingan beracara di pengadilan;
e. penyiapan gugatan atau jawaban, replik atau duplik, bukti, saksi atau ahli dan kesimpulan guna proses pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama;
f. pengajuan upaya hukum yang tersedia sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan atas putusan yang merugikan Kementerian Koordinator; dan
g. hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberian Bantuan Hukum.
Your Correction
