Correct Article 11
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Current Text
Kementerian Koordinator dapat memberikan biaya perjalanan dinas kepada Pemohon Bantuan Hukum yang dimintai keterangan/kesaksiannya sebagai saksi atau ahli di badan peradilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
