Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kementerian Koordinator dapat memberikan biaya perjalanan dinas kepada Pemohon Bantuan Hukum yang dimintai keterangan/kesaksiannya sebagai saksi atau ahli di badan peradilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction