Correct Article 9
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Current Text
(1) Pemohon Bantuan Hukum yang berstatus sebagai saksi atau ahli dalam proses pemeriksaan perkara pidana di badan peradilan dapat memperoleh Bantuan Hukum.
(2) Bantuan Hukum yang diberikan kepada Pemohon Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal keterangan/kesaksian atas suatu perkara pidana terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator dan dilakukan pada waktu Pemohon Bantuan Hukum masih berstatus sebagai Menteri Koordinator, Pejabat atau Pegawai.
(3) Pemohon Bantuan Hukum yang berstatus terdakwa selain dalam tindak pidana khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c hanya dapat diberikan Bantuan Hukum berupa konsultasi dan nasihat hukum terkait dengan hak dan kewajibannya sebagai terdakwa.
Your Correction
