Correct Article 8
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Current Text
Bantuan hukum yang diperoleh oleh Pemohon Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi:
a. konsultasi dan pertimbangan hukum berupa pemberian pendapat, kajian, nasihat dan saran di bidang hukum perdata atau tata usaha negara yang berpotensi menimbulkan gugatan; dan
b. pendampingan penyelesaian perkara perdata di luar jalur pengadilan meliputi mediasi, konsiliasi, atau arbitrase.
Your Correction
