Correct Article 7
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Current Text
(1) Pemohon Bantuan Hukum yang mendapat Masalah Hukum bidang perdata atau tata usaha negara yang berpotensi menimbulkan gugatan di badan peradilan, dapat memperoleh Bantuan Hukum.
(2) Dalam kondisi tertentu, Bantuan Hukum pada Masalah Hukum bidang perdata sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diberikan kepada Pemohon Bantuan Hukum yang berproses secara non-litigasi.
(3) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan dalam hal terkait dengan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator dan dilakukan pada waktu Pemohon Bantuan Hukum masih berstatus sebagai Menteri Koordinator, Pejabat atau Pegawai.
Your Correction
