Correct Article 5
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Current Text
(1) Pemohon Bantuan Hukum yang akan dimintai keterangan/kesaksiannya sebagai saksi atau ahli dalam proses penyelidikan/penyidikan dalam perkara pidana oleh penyelidik/penyidik dapat memperoleh Bantuan Hukum.
(2) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal keterangan/kesaksian atas suatu tindak pidana terkait dengan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator dan dilakukan pada waktu Pemohon Bantuan Hukum masih berstatus sebagai Menteri Koordinator, Pejabat atau Pegawai.
(3) Pemohon Bantuan Hukum yang berstatus tersangka selain dalam tindak pidana khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c hanya dapat diberikan Bantuan Hukum berupa konsultasi dan nasihat hukum terkait dengan hak dan kewajibannya sebagai tersangka.
Your Correction
