Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Koordinator.
Your Correction