Correct Article 24
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Current Text
(1) Dalam rangka mengantisipasi, menghindari, dan mengatasi terjadinya Masalah Hukum perlu dilakukan pembinaan Bantuan Hukum secara intensif dan berkesinambungan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam bentuk penyuluhan, sosialisasi, pelatihan serta penyebarluasan informasi hukum dan peraturan perundang-undangan.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Biro Hukum.
(4) Dalam rangka pembinaan hukum, Biro Hukum dapat mengundang narasumber dari kalangan akademisi, birokrasi, pejabat maupun perseorangan.
Your Correction
