Correct Article 22
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Current Text
(1) Biro Hukum dapat memohon bantuan menggunakan Jaksa Pengacara Negara untuk Masalah Hukum bidang perdata, tata usaha negara, dan/atau permohonan uji materiil.
(2) Tata cara dan prosedur kerja sama dengan Jaksa Pengacara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
