Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat diproses lebih lanjut oleh Biro Hukum dengan ketentuan: a. telah mendapat surat teguran (aanmaning) dari badan peradilan; b. mendapat persetujuan pelaksanaan putusan; dan c. telah disetujui oleh pejabat yang berwenang.
Your Correction