Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan permohonan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Biro Hukum paling sedikit memuat: a. identitas pemohon yang terdiri atas: 1) nama; 2) umur; 3) tempat tanggal lahir; 4) alamat; 5) unit kerja; 6) jabatan; dan 7) nomor telepon/handphone. b. uraian singkat pokok Masalah Hukum yang dimohonkan pemberian Bantuan Hukum; dan c. dokumen yang berkenaan dengan Masalah Hukum.
Your Correction