Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
( 1 ) Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c dilakukan dengan tahapan: a. komunikasi dan konsultasi; b. penetapan konteks; c. penilaian Risiko yang meliputi identifikasi Risiko, analisis Risiko, dan evaluasi Risiko; d. penanganan Risiko; e. pemantauan dan reviu; dan f. pencatatan dan pelaporan. ( 2 ) Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh setiap UPR. ( 3 ) Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan dalam suatu siklus berkelanjutan dan mempunyai periode penerapan selama 1 (satu) tahun. ( 4 ) Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menjadi bagian yang terpadu dengan proses manajemen secara keseluruhan dalam: a. manajemen kinerja dan sistem pengendalian internal; b. budaya organisasi; dan c. proses bisnis organisasi. ( 5 ) Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai Pedoman Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
Your Correction