Correct Article 11
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Current Text
( 1 ) Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c dilakukan dengan tahapan:
a. komunikasi dan konsultasi;
b. penetapan konteks;
c. penilaian Risiko yang meliputi identifikasi Risiko, analisis Risiko, dan evaluasi Risiko;
d. penanganan Risiko;
e. pemantauan dan reviu; dan
f. pencatatan dan pelaporan.
( 2 ) Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh setiap UPR.
( 3 ) Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan dalam suatu siklus berkelanjutan dan mempunyai periode penerapan selama 1 (satu) tahun.
( 4 ) Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menjadi bagian yang terpadu dengan proses manajemen secara keseluruhan dalam:
a. manajemen kinerja dan sistem pengendalian internal;
b. budaya organisasi; dan
c. proses bisnis organisasi.
( 5 ) Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai Pedoman Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
Your Correction
