Correct Article 10
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Current Text
(1) Struktur Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Komite Manajemen Risiko;
b. UPR;
c. Sekretariat Komite Manajemen Risiko; dan
d. Inspektorat.
(2) Susunan keanggotaan, tugas, dan tanggung jawab struktur Manajemen Risiko sebagaiamana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai Pedoman Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
Your Correction
