Correct Article 9
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Current Text
( 1 ) Pengembangan Budaya Sadar Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a harus sesuai dengan nilai-nilai organisasi Kementerian Koordinator.
( 2 ) Budaya Sadar Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan melalui pemahaman dan pengelolaan Risiko sebagai bagian dari setiap proses pengambilan keputusan di seluruh tingkatan organisasi.
( 3 ) Pemahaman dan pengelolaan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bagian dari setiap proses pengambilan keputusan di seluruh tingkatan organisaasi, meliputi:
a. komitmen pimpinan untuk mempertimbangkan Risiko dalam setiap pengambilan keputusan;
b. komunikasi yang berkelanjutan kepada seluruh jajaran organisasi mengenai pentingnya Manajemen Risiko;
c. penghargaan terhadap UPR yang dapat mengelola Risiko dengan baik; dan
d. pengintegrasian Manajemen Risiko dalam proses bisnis organisasi.
Your Correction
