Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
( 1 ) Setiap pimpinan dan pegawai harus menerapkan Manajemen Risiko dalam setiap pelaksanaan kegiatan untuk mencapai tujuan. ( 2 ) Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan melalui: a. pengembangan Budaya Sadar Risiko; b. struktur Manajemen Risiko; c. penyelenggaraan Proses Manajemen Risiko.
Your Correction