Correct Article 8
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Current Text
( 1 ) Setiap pimpinan dan pegawai harus menerapkan Manajemen Risiko dalam setiap pelaksanaan kegiatan untuk mencapai tujuan.
( 2 ) Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan melalui:
a. pengembangan Budaya Sadar Risiko;
b. struktur Manajemen Risiko;
c. penyelenggaraan Proses Manajemen Risiko.
Your Correction
