Correct Article 12
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Current Text
( 1 ) Pengawasan Penerapan Manajemen Risiko dilakukan oleh Inspektorat.
( 2 ) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
