Correct Article 7
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Current Text
Faktor yang menentukan keberhasilan penerapan Manajemen Risiko meliputi:
a. komitmen pimpinan terhadap kebijakan, proses, dan rencana tindakan;
b. pihak yang ditetapkan untuk secara langsung bertanggung jawab guna mengoordinasikan Proses Manajemen Risiko;
c. kesadaran setiap pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator terhadap prinsip Manajemen Risiko untuk menciptakan kultur/budaya yang tepat dan memahami manfaat yang dapat diperoleh dari Manajemen Risiko yang efektif;
d. kebijakan Manajemen Risiko yang merinci peranan dan tanggung jawab dari unsur pejabat dan pegawai pada setiap unit kerja;
e. metodologi Manajemen Risiko yang menyeluruh;
f. pelatihan tentang Manajemen Risiko untuk tujuan kepedulian Risiko bagi seluruh pejabat dan pegawai; dan
g. pemantauan secara terus-menerus mengenai aktivitas pengendalian Risiko.
Your Correction
