Correct Article 4
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Current Text
Penerapan Manajemen Risiko memiliki manfaat untuk:
a. meningkatkan mutu pelayanan publik;
b. meningkatkan kesempatan dalam memanfaatkan peluang;
c. meningkatkan kualitas perencanaan dan pencapaian kinerja;
d. meningkatkan hubungan baik dengan pemangku kepentingan;
e. meningkatkan kualitas pengambilan keputusan;
f. meningkatkan rasa aman bagi pimpinan dan seluruh pegawai;
g. meningkatkan akuntabilitas dan tata kelola organisasi;
dan
h. mengurangi kejutan (surprises) atas Risiko yang tidak diinginkan.
Your Correction
