Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sasaran Penerapan Manajemen Risiko meliputi: a. meningkatkan kualitas pelayanan publik yang disediakan oleh organisasi; b. meningkatkan keefektifan alokasi dan efisiensi penggunaan sumber daya organisasi; c. meningkatkan kepatuhan terhadap kebijakan formal; d. meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan; e. meningkatkan ketahanan organisasi; dan f. meningkatkan keandalan laporan pertanggungjawaban organisasi.
Your Correction