Correct Article 3
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Current Text
Sasaran Penerapan Manajemen Risiko meliputi:
a. meningkatkan kualitas pelayanan publik yang disediakan oleh organisasi;
b. meningkatkan keefektifan alokasi dan efisiensi penggunaan sumber daya organisasi;
c. meningkatkan kepatuhan terhadap kebijakan formal;
d. meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan;
e. meningkatkan ketahanan organisasi; dan
f. meningkatkan keandalan laporan pertanggungjawaban organisasi.
Your Correction
