Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penerapan Manajemen Risiko bertujuan untuk: a. menciptakan dan melindungi nilai organisasi dalam rangka mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan; b. meningkatkan kinerja dan pencapaian sasaran; dan c. mendorong inovasi di masing-masing unit kerja dalam organisasi.
Your Correction