Correct Article 2
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Current Text
Penerapan Manajemen Risiko bertujuan untuk:
a. menciptakan dan melindungi nilai organisasi dalam rangka mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan;
b. meningkatkan kinerja dan pencapaian sasaran; dan
c. mendorong inovasi di masing-masing unit kerja dalam organisasi.
Your Correction
