Correct Article 12
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang KOMITE KERETA CEPAT ANTARA JAKARTA DAN BANDUNG
Current Text
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dari Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan konsultan independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
