Correct Article 10
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang KOMITE KERETA CEPAT ANTARA JAKARTA DAN BANDUNG
Current Text
(1) Sesuai hasil rapat pembahasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, Komite MENETAPKAN kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) yang disetujui dan langkah yang perlu diambil serta bentuk dukungan Pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) Proyek.
(2) Berdasarkan penetapan Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai kewenangannya menindaklanjuti proses pelaksanaan dukungan Pemerintah untuk mengatasi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) Proyek sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
