Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang KOMITE KERETA CEPAT ANTARA JAKARTA DAN BANDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komite melaksanakan rapat pembahasan rekomendasi Menteri Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 untuk MENETAPKAN jumlah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) dan langkah-langkah yang diperlukan serta bentuk dukungan pemerintah terhadap masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) Proyek. (2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak rekomendasi Menteri Badan Usaha Milik Negara diterima Komite. (3) Komite dapat menunjuk konsultan independen berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk melakukan kajian dan memberikan masukan untuk penyusunan struktur pendanaan yang optimal dalam rangka penanganan masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun). (4) Konsultan independen menyampaikan hasil kajian dan masukan mengenai struktur pendanaan yang optimal dalam rangka penanganan masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) Proyek kepada Komite. (5) Dalam hal dilakukan penunjukan konsultan independen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pembahasan oleh Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak Komite menerima hasil kajian dan masukan dari konsultan independen sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5) dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan Komite.
Your Correction