Correct Article 7
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang KOMITE KERETA CEPAT ANTARA JAKARTA DAN BANDUNG
Current Text
(1) Komite menyelenggarakan rapat Komite untuk membahas rekomendasi dari Menteri Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) yang dihadiri oleh seluruh anggota Komite.
(2) Dalam penyelenggaraan rapat Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite dapat mengundang pihak-pihak lain yang dianggap perlu.
Your Correction
