Correct Article 6
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang KOMITE KERETA CEPAT ANTARA JAKARTA DAN BANDUNG
Current Text
(1) Menteri Badan Usaha Milik Negara menelaah hasil reviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
(2) Berdasarkan telaahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri Badan Usaha Milik Negara menyusun rekomendasi tentang langkah-langkah dan bentuk dukungan pemerintah untuk mengatasi kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) dan menyampaikannya kepada Komite.
Your Correction
