Correct Article 5
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang KOMITE KERETA CEPAT ANTARA JAKARTA DAN BANDUNG
Current Text
(1) Berdasarkan hasil penelitian dan analisis atas permohonan dukungan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Menteri Badan Usaha Milik Negara meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan reviu secara menyeluruh terhadap perhitungan kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) tersebut serta dampaknya terhadap studi kelayakan terakhir Proyek.
(2) Atas dasar permintaan Menteri Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan reviu secara menyeluruh terhadap perhitungan kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) serta dampaknya terhadap studi kelayakan terakhir Proyek.
(3) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyampaikan hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Your Correction
