Correct Article 4
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang KOMITE KERETA CEPAT ANTARA JAKARTA DAN BANDUNG
Current Text
(1) Pimpinan Konsorsium BUMN mengajukan permohonan dukungan pemerintah kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk mengatasi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) pada Proyek.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menyertakan kajian dampak kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) terhadap studi kelayakan terakhir Proyek.
(3) Menteri Badan Usaha Milik Negara melakukan penelitian dan analisis terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
