Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang KOMITE KERETA CEPAT ANTARA JAKARTA DAN BANDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pimpinan Konsorsium BUMN mengajukan permohonan dukungan pemerintah kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk mengatasi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) pada Proyek. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menyertakan kajian dampak kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) terhadap studi kelayakan terakhir Proyek. (3) Menteri Badan Usaha Milik Negara melakukan penelitian dan analisis terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction