Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang KOMITE KERETA CEPAT ANTARA JAKARTA DAN BANDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Komite mempunyai tugas untuk: a. menyepakati dan/atau MENETAPKAN langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban Perusahaan Patungan BUMN dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) Proyek yang meliputi: 1. perubahan porsi kepemilikan Perusahaan Patungan BUMN dalam Perusahaan Patungan; dan/atau 2. penyesuaian persyaratan dan jumlah pinjaman yang diterima oleh Perusahaan Patungan. b. MENETAPKAN bentuk dukungan Pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban Perusahaan Patungan BUMN dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) Proyek yang meliputi: 1. rencana penyertaan modal negara kepada Pimpinan Konsorsium BUMN untuk keperluan Proyek; dan/atau 2. pemberian penjaminan Pemerintah atas kewajiban Pimpinan Konsorsium BUMN dalam hal diperlukan, untuk pemenuhan modal Proyek.
Your Correction