Correct Article 2
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang KOMITE KERETA CEPAT ANTARA JAKARTA DAN BANDUNG
Current Text
(1) Komite dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
(2) Komite beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perhubungan.
(3) Komite berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Your Correction
