Correct Article 10
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN EVALUASI ATAS AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Current Text
(1) Inspektur menyusun ikhtisar keseluruhan dari LHE setiap unit kerja pimpinan tinggi madya dan menyampaikan kepada Menteri Koordinator.
(2) Ikhtisar keseluruhan dari LHE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Menteri Koordinator kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Your Correction
