Correct Article 7
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN EVALUASI ATAS AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Current Text
(1) Evaluasi AKIP dilaksanakan setiap tahun pada unit kerja pimpinan tinggi madya.
(2) Evaluasi AKIP dilakukan pada unit kerja pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Koordinator.
(3) Pelaksanaan Evaluasi AKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pengisian LKE.
(4) Dalam melakukan pelaksanaan Evaluasi AKIP sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Inspektur menugaskan tim Evaluasi AKIP.
(5) Susunan tim Evaluasi AKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit terdiri atas:
a. Penanggung jawab;
b. Pengawas (supervisor);
c. Ketua tim; dan
d. Anggota tim.
(6) Pelaksanaan Evaluasi AKIP dapat menggunakan instrumen evaluasi berbasis sistem elektronik.
Your Correction
