Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN EVALUASI ATAS AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perancangan desain Evaluasi AKIP dilakukan dengan memenuhi kebutuhan: a. Sumber daya, instrumen, dan alat Evaluasi AKIP; b. Metode Evaluasi AKIP; dan c. Teknik Evaluasi AKIP. (2) Metode Evaluasi AKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Kualitatif; dan/atau b. Kuantitatif. (3) Teknik Evaluasi AKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan: a. Checklist pengumpulan data dan informasi; b. Kuisioner; c. Komunikasi melalui tanya jawab sederhana; d. Observasi; e. Studi dokumentasi; dan/atau f. Teknik lainnya sesuai kebutuhan.
Your Correction