Correct Article 5
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN EVALUASI ATAS AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Current Text
(1) Perancangan desain Evaluasi AKIP dilakukan dengan memenuhi kebutuhan:
a. Sumber daya, instrumen, dan alat Evaluasi AKIP;
b. Metode Evaluasi AKIP; dan
c. Teknik Evaluasi AKIP.
(2) Metode Evaluasi AKIP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b terdiri atas:
a. Kualitatif; dan/atau
b. Kuantitatif.
(3) Teknik Evaluasi AKIP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilakukan dengan:
a. Checklist pengumpulan data dan informasi;
b. Kuisioner;
c. Komunikasi melalui tanya jawab sederhana;
d. Observasi;
e. Studi dokumentasi; dan/atau
f. Teknik lainnya sesuai kebutuhan.
Your Correction
