Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN EVALUASI ATAS AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan Evaluasi AKIP secara umum bertujuan untuk mengetahui sejauh mana AKIP dilaksanakan dalam mendorong peningkatan pencapaian kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil pada Kementerian Koordinator. (2) Pelaksanaan Evaluasi AKIP secara khusus bertujuan untuk: a. Memperoleh informasi mengenai implementasi SAKIP; b. Menilai tingkat implementasi SAKIP; c. Menilai tingkat akuntabilitas kinerja; d. Memberikan rekomendasi untuk peningkatan AKIP; dan e. Memonitor tindak lanjut rekomendasi hasil Evaluasi AKIP periode sebelumnya.
Your Correction