Article I
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Pengarah dan Satuan Tugas Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum (Berita Negara
Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1090) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Pengarah dan Satuan Tugas Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 300), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: