Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang STRUKTUR DAN TATA KERJA KOMITE PENGARAH PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL DAN PENGENDALIAN EMISI GAS RUMAH KACA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal diperlukan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas ketua bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dapat dibentuk sekretariat. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. sekretariat yang membidangi substansi NDC dan NEK; b. sekretariat yang membidangi koordinasi kewilayahan; dan c. sekretariat yang membidangi fiskal dan pembiayaan. (3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (4) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. (5) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Your Correction