Correct Article 14
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang STRUKTUR DAN TATA KERJA KOMITE PENGARAH PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL DAN PENGENDALIAN EMISI GAS RUMAH KACA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL
Current Text
(1) Sekretariat Komite Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
(2) Sekretariat Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas menyelenggarakan dukungan dan pelayanan teknis operasional dan administratif kepada Komite Pengarah.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat Komite Pengarah menyelenggarakan fungsi:
a. penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian segala jenis dokumen dan naskah dinas terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Komite Pengarah;
b. penyiapan bahan sidang Komite Pengarah;
c. penyiapan penyelenggaraan sidang Komite Pengarah;
d. pembuatan notulensi dan kesimpulan sidang Komite Pengarah;
e. penyiapan laporan kerja secara berkala kepada Komite Pengarah; dan
f. tugas lain yang diperlukan.
Your Correction
