Correct Article 11
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang STRUKTUR DAN TATA KERJA KOMITE PENGARAH PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL DAN PENGENDALIAN EMISI GAS RUMAH KACA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL
Current Text
(1) Pimpinan sidang harus MEMUTUSKAN hasil sidang Komite Pengarah.
(2) Pengambilan keputusan hasil sidang Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dihadiri paling sedikit oleh Ketua Komite Pengarah dan/atau wakil ketua dan ketua bidang yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya.
(3) Berdasarkan hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan sidang dapat memberikan arahan kepada ketua bidang untuk menindaklanjuti hasil sidang.
(4) Ketua bidang melakukan rapat teknis untuk menindaklanjuti arahan pimpinan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Hasil rapat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan oleh ketua bidang kepada PRESIDEN melalui Menteri Koordinator.
Your Correction
