Correct Article 10
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang STRUKTUR DAN TATA KERJA KOMITE PENGARAH PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL DAN PENGENDALIAN EMISI GAS RUMAH KACA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL
Current Text
(1) Sidang Komite Pengarah dipimpin oleh Ketua Komite Pengarah dan dihadiri oleh wakil ketua, anggota, dan ketua bidang.
(2) Dalam hal Ketua Komite Pengarah tidak dapat memimpin sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sidang dipimpin oleh wakil ketua.
(3) Dalam hal anggota tidak dapat hadir dalam sidang Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), kehadirannya dapat diwakilkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya.
Your Correction
