Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang STRUKTUR DAN TATA KERJA KOMITE PENGARAH PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL DAN PENGENDALIAN EMISI GAS RUMAH KACA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua bidang substansi NDC dan NEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d angka 1 bertugas untuk: a. menjadi National Focal Point (NFP) Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai perubahan iklim; b. melakukan pembahasan penyusunan, penetapan, dan perubahan baseline Emisi GRK nasional; c. melakukan pembahasan penyusunan, penetapan dan perubahan target mitigasi dan adaptasi Emisi GRK nasional; d. menyusun dan MENETAPKAN NDC, strategi implementasi NDC, peta jalan NDC, Strategi Jangka Panjang Rendah Karbon dan Ketahanan iklim 2050 (Long-Term Strategy for Low Carbon and Climate Change 2050 (LTS-LCCR 2050) dan menyampaikan ke Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa- Bangsa mengenai Perubahan Iklim (United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC)); e. mengoordinasikan penyelenggaraan inventarisasi GRK, aksi mitigasi, aksi adaptasi, sumber daya perubahan iklim dan tata laksana NEK untuk pencapaian target NDC dan pengendalian Emisi GRK dalam pembangunan nasional, di tingkat nasional bersama Menteri Koordinator; f. mengoordinasikan penyelenggaraan inventarisasi GRK, aksi mitigasi, aksi adaptasi, sumber daya perubahan iklim dan tata laksana NEK untuk pencapaian target NDC dan pengendalian Emisi GRK dalam pembangunan nasional, di tingkat provinsi bersama Menteri Dalam Negeri; dan g. menyusun dan menyampaiakan laporan penyelenggaraan NEK untuk pencapaian target NDC dan pengendalian Emisi GRK dalam pembangunan nasional kepada melalui Menteri Koordinator. (2) Ketua bidang koordinasi kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d angka 2 bertugas untuk: a. melakukan pembahasan penyusunan, penetapan, dan perubahan baseline Emisi GRK provinsi; b. melakukan pembahasan penyusunan, penetapan, dan perubahan target mitigasi perubahan iklim provinsi; c. melakukan pembahasan hasil penyusunan rencana aksi mitigasi dan aksi adaptasi perubahan iklim provinsi dan kabupaten/kota; d. mengoordinasikan penyelenggaraan inventarisasi GRK, aksi mitigasi, aksi adaptasi, sumber daya perubahan iklim dan tata laksana NEK untuk pencapaian target NDC dan pengendalian Emisi GRK dalam pembangunan nasional, di tingkat provinsi bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan e. mengoptimalkan sinkronisasi dan harmonisasi ke dalam dokumen perencanaan daerah terkait dengan target penurunan GRK sesuai dengan kebijakan NDC pada tahun 2030. (3) Ketua bidang substansi fiskal dan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d angka 3 bertugas untuk: a. mengoordinasikan penyelenggaraan tata laksana NEK melalui pungutan atas karbon untuk pencapaian target NDC dan pengendalian Emisi GRK dalam pembangunan nasional; b. merumuskan, menyusun, dan/atau mengoordinasikan arah dan strategi kebijakan fiskal terkait NEK di tingkat nasional dengan tetap merujuk kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN); c. merumuskan, menyusun, dan/atau mengoordinasikan arah strategi kebijakan pembiayaan NEK; d. melakukan harmonisasi dan sinkronisasi arah dan strategi kebijakan fiskal antara pusat dan daerah atau antar daerah terkait NEK; dan e. mengoptimalkan sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan penganggaran terkait kontribusi NEK dalam mendukung pencapaian target NDC.
Your Correction