Correct Article 3
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang STRUKTUR DAN TATA KERJA KOMITE PENGARAH PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL DAN PENGENDALIAN EMISI GAS RUMAH KACA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL
Current Text
Struktur Komite Pengarah sebagaimana diatur dalam Peraturan
Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, terdiri atas:
a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kemartitiman dan Investasi
b. Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
c. Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Keuangan;
3. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
4. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
5. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
6. Menteri Perindustrian;
7. Menteri Perhubungan;
8. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
9. Menteri Pertanian;
10. Menteri Kelautan dan Perikanan;
11. Menteri Perdagangan;
12. Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan
13. Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove.
d. Ketua Bidang : 1. yang membidangi substansi NDC dan NEK, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
2. yang membidangi koordinasi kewilayahan, Menteri Dalam Negeri;
dan
3. yang membidangi substansi fiskal dan pembiayaan, Menteri Keuangan.
Your Correction
