Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang STRUKTUR DAN TATA KERJA KOMITE PENGARAH PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL DAN PENGENDALIAN EMISI GAS RUMAH KACA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komite Pengarah memiliki tugas memberikan arahan terkait kebijakan NEK dalam mencapai target NDC dan pengendalian Emisi GRK untuk pembangunan nasional. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite Pengarah menyelenggarakan fungsi: a. penyelenggaraan sidang Komite Pengarah dan MEMUTUSKAN arahan kebijakan NEK untuk mencapai target NDC dan pengendalian Emisi GRK untuk pembangunan nasional; b. pemberian pertimbangan dan masukan kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan NEK untuk mencapai target NDC dan pengendalian Emisi GRK untuk pembangunan nasional; c. penyelesaian permasalahan penyelenggaraan NEK pada lintas bidang; d. pengembangan kerja sama nasional dan internasional yang mencakup lintas bidang; dan e. melakukan pengendalian dan evaluasi kebijakan bidang.
Your Correction