Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang STRUKTUR DAN TATA KERJA KOMITE PENGARAH PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL DAN PENGENDALIAN EMISI GAS RUMAH KACA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan: 1. Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional atau Nationally Determined Contribution yang selanjutnya disingkat NDC adalah komitmen nasional bagi penanganan perubahan iklim global dalam rangka mencapai tujuan Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim (Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change). 2. Nilai Ekonomi Karbon yang selanjutnya disingkat NEK adalah nilai terhadap setiap unit emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari kegiatan manusia dan kegiatan ekonomi. 3. Gas Rumah Kaca yang selanjutnya disingkat GRK adalah gas yang terkandung dalam atmosfer, baik alami maupun antropogenik, yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah. 4. Emisi GRK adalah lepasnya GRK ke atmosfer pada suatu area tertentu dalam jangka waktu tertentu. 5. Komite Pengarah adalah komite sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional. 6. Menteri Koordinator adalah menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemartiman dan investasi. 7. Ketua Komite Pengarah adalah ketua komite sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional 8. Sekretariat Komite Pengarah adalah unsur pembantu Komite Pengarah untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Komite Pengarah terkait kesekretariatan. 9. Kelompok Kerja adalah unsur pembantu Komite Pengarah yang dibentuk sesuai kebutuhan.
Your Correction