Correct Article 5
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN PIMPINAN TINGGI KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Current Text
Kompetensi Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b berdasarkan:
a. kamus Kompetensi Teknis;
b. kamus Kompetensi Manajerial; dan
c. kamus Kompetensi Sosial Kultural
(1) Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a adalah Kompetensi Teknis Urusan Pemerintah Bidang Kemaritiman dan Investasi.
(2) Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Advokasi Kebijakan Bidang Kemaritiman dan Investasi
b. Pengendalian Kebijakan Bidang Kemaritiman dan Investasi
c. Analisis Isu-Isu Strategis Bidang Kemaritiman dan Investasi
d. Advokasi Kebijakan Bidang Ekonomi Maritim
e. Analisis Isu-Isu Strategis Bidang Ekonomi Maritim
f. Analisis Pengembangan Ekonomi Maritim
g. Advokasi Kebijakan Bidang Hukum Laut
h. Analisis Isu-Isu Strategis Bidang Hukum laut
i. Analisis Pengembangan Hukum Laut
j. Advokasi Kebijakan Bidang Manajemen Konektivitas
k. Analisis Isu-Isu Strategis Bidang Manajemen Konektivitas
l. Analisis Pengembangan Konektivitas
m. Advokasi Kebijakan Bidang Sosial Budaya Maritim
n. Analisis Isu-Isu Strategis Bidang Sosial Budaya Maritim
o. Analisis Pengembangan Sosial Budaya Maritim
p. Advokasi Kebijakan Bidang Kedaulatan Maritim dan Energi
q. Pengendalian Kebijakan Bidang Kedaulatan Maritim dan Energi
r. Analisis Isu-Isu Strategis Bidang Kedaulatan Maritim dan Hukum Laut
s. Analisis terhadap Wawasan Maritim INDONESIA
t. Analisis Isu-Isu Strategis Bidang Ketahanan dan Kedaulatan Energi
u. Diplomasi Maritim INDONESIA
v. Analisis Keamanan dan Ketahanan Maritim
w. Analisis Isu-Isu Strategis Bidang Navigasi dan Keselamatan Maritim
x. Advokasi Kebijakan Bidang Sumber Daya Maritim
y. Pengendalian Kebijakan Bidang Sumber Daya Maritim
z. Analisis Isu-Isu Strategis Bidang Sumber Daya Maritim aa. Analisis Isu-Isu Strategis Bidang Pengelolaan Ruang Laut dan Pesisir bb. Analisis Isu-Isu Strategis Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap cc.
Analisis Isu-Isu Strategis Bidang Pengembangan Perikanan Budaya dd. Analisis Isu-Isu Strategis Bidang Peningkatan Daya Saing ee.
Analisis Isu-Isu Strategis Bidang Hilirisasi Sumber Daya Maritim ff.
Analisis Penataan Ruang Laut dan Wilayah Perikanan gg.
Analisis Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan hh. Analisis Pengembangan Industrialisasi dan Peningkatan Daya Saing Sumber Daya Kelautan dan Perikanan ii.
Advokasi Kebijakan Bidang Infrastruktur dan Transportasi jj.
Pengendalian Kebijakan Bidang Infrastruktur dan Transportasi kk. Analisis Isu-Isu Strategis Bidang Infrastruktur dan Transportasi ll.
Analisis Isu-Isu Strategis Bidang Infrastruktur Dasar, Perkotaan, dan Sumber Daya Air mm. Analisis Isu-Isu Strategis Bidang Infrastruktur Pengembangan Wilayah nn. Analisis Isu-Isu Strategis Bidang Infrastruktur Konektivitas oo. Analisis Isu-Isu Strategis Bidang Industri Pendukung Infrastruktur pp. Analisis Isu-Isu Strategis Bidang Industri Maritim dan Transportasi qq. Analisis Bidang Infrastruktur rr.
Analisis Bidang Transportasi ss.
Analisis Pengembangan Bidang Industri Maritim tt.
Analisis Dalam Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) uu. Advokasi Kebijakan Bidang Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan vv.
Pengendalian Kebijakan Bidang Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan ww. Analisis Isu-Isu Strategis Bidang Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan
xx. Analisis Pengelolaan Lingkungan Hidup Secara Lestari yy.
Analisis Pengelolaan Kehutanan Berkelanjutan zz.
Analisis Penanganan Permasalahan Bidang Lingkungan dan Kehutanan aaa. Analisis Pengelolaan dan Penataan Kawasan Hutan dan Ekosistem Gambut bbb. Analisis Pengelolaan dan Pengembangan Produk dan Industri Kehutanan ccc. Analisis Pengelolaan dan Pemulihan Daerah Aliran Sungai (DAS) Secara Lestari ddd. Analisis Pengelolaan Sampah dan Penanganan Pencemaran eee. Analisis Adaptasi dan Mitigasi Terhadap Perubahan Iklim dan Kebencanaan fff.
Advokasi Kebijakan Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ggg. Pengendalian Kebijakan Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif hhh. Analisis Isu-Isu Strategis Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif iii.
Analisis Pengembangan Potensi Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif jjj.
Analisis Akses Permodalan dan Kekayaan Intelektual bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kkk. Analisis Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif lll.
Analisis Pengembangan Pariwisata berkelanjutan mmm. Analisis Pengembangan Inovasi Produk dan Ekonomi Kreatif nnn. Advokasi Kebijakan Bidang Investasi dan Pertambangan ooo. Pengendalian Kebijakan Bidang Investasi dan Pertambangan ppp. Analisis Isu-Isu Strategis Bidang Investasi dan Pertambangan qqq. Analisis Isu-Isu Strategis Bidang Kebijakan Percepatan Investasi rrr. Analisis Isu-Isu Strategis Bidang Investasi Jasa sss. Analisis Isu-Isu Strategis Bidang Investasi Strategis ttt. Analisis Isu-Isu Strategis Bidang Kerja Sama Investasi Pemerintah dan Badan Usaha uuu. Analisis Isu-Isu Strategis Bidang Pertambangan vvv. Analisis Kelayakan Investasi www.
Analisis Strategi Pengembangan Investasi xxx. Analisis Kebijakan Manajemen Pertambangan dan Hilirisasi Minerba yyy. Analisis Strategi Pengelolaan Sumber Daya Minerba
(3) Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. integritas;
b. kerja sama;
c. komunikasi;
d. orientasi pada hasil;
e. pelayanan publik;
f. pengembangan diri dan orang lain;
g. mengelola perubahan; dan
h. pengambilan keputusan.
(4) Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c yaitu perekat bangsa.
Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pimpinan Tinggi Pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 6 secara lengkap tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
