Correct Article 4
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN PIMPINAN TINGGI KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Current Text
(1) Identitas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a paling sedikit terdiri atas:
a. nama jabatan;
b. Ikhtisar Jabatan; dan
c. kode jabatan.
(2) Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Kompetensi Teknis;
b. Kompetensi Manajerial; dan
c. Kompetensi Sosial Kultural.
(3) Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c paling sedikit terdiri atas:
a. pangkat;
b. kualifikasi pendidikan;
c. jenis pelatihan;
d. ukuran kinerja jabatan; dan pengalaman kerja.
Your Correction
