Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN PIMPINAN TINGGI KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Identitas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a paling sedikit terdiri atas: a. nama jabatan; b. Ikhtisar Jabatan; dan c. kode jabatan. (2) Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Kompetensi Teknis; b. Kompetensi Manajerial; dan c. Kompetensi Sosial Kultural. (3) Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c paling sedikit terdiri atas: a. pangkat; b. kualifikasi pendidikan; c. jenis pelatihan; d. ukuran kinerja jabatan; dan pengalaman kerja.
Your Correction