Correct Article 8
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMILIHAN KEANGGOTAAN DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL YANG BERASAL DARI UNSUR NONPEMERINTAH
Current Text
(1) Tahapan dalam proses penyelenggaran pemilihan Anggota Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur nonpemerintah terdiri atas:
a. pengumuman;
b. pendaftaran;
c. verifikasi;
d. evaluasi dokumen pendaftaran;
e. pengelompokan unsur yang diwakili;
f. pengumuman hasil pengelompokkan;
g. masa sanggah;
h. jawaban sanggah;
i. perhitungan penjatahan kursi;
j. penetapan daftar Organisasi sesuai kelompok unsur;
k. pengusulan nama dan jabatan;
l. penjelasan umum;
m. asesmen dan wawancara; dan
n. penetapan nama.
(2) Pedoman persyaratan dan tata cara pemilihan keanggotaan Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur nonpemerintah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan Menteri Koordinator ini.
Your Correction
