Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMILIHAN KEANGGOTAAN DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL YANG BERASAL DARI UNSUR NONPEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan SDA Nasional dari unsur nonpemerintah calon yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan yang meliputi: a. Warga Negara INDONESIA; b. bertakwa kepada tuhan yang maha esa; c. sehat jasmani dan rohani; d. memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela; e. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau ahli yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian; f. memiliki profesionalitas, kompetensi, keahlian, dan pengalaman bidang konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air dan/atau pengendalian daya rusak air; g. menjadi anggota atau pengurus dari perwakilan Organisasi dan/atau Asosiasi di bidang konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air dan/atau pengendalian daya rusak air; h. tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan; dan i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan peradilan yang telah memperoleh ketentuan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan: a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah dan masih berlaku; b. surat hasil keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah; c. ijazah dan transkrip nilai jenjang pendidikan formal yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi dimana yang bersangkutan memperoleh gelar; d. sertifikat kompetensi dan/atau surat keterangan pengalaman kerja di bidang konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air dan/atau pengendalian daya rusak air; e. kartu anggota Organisasi atau Asosiasi di bidang konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air dan/atau pengendalian daya rusak air; f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepala Kepolisian di tempat tinggal yang bersangkutan; g. surat keterangan dari yang bersangkutan bahwa yang bersangkutan tidak sedang dalam proses peradilan karena melakukan tindak pidana; dan h. surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki ketentuan hukum tetap atau melakukan tindak pidana kejahatan dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Your Correction