Correct Article 7
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMILIHAN KEANGGOTAAN DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL YANG BERASAL DARI UNSUR NONPEMERINTAH
Current Text
(1) Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan SDA Nasional dari unsur nonpemerintah calon yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan yang meliputi:
a. Warga Negara INDONESIA;
b. bertakwa kepada tuhan yang maha esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
e. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau ahli yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian;
f. memiliki profesionalitas, kompetensi, keahlian, dan pengalaman bidang konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air dan/atau pengendalian daya rusak air;
g. menjadi anggota atau pengurus dari perwakilan Organisasi dan/atau Asosiasi di bidang konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air dan/atau pengendalian daya rusak air;
h. tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan; dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan peradilan yang telah memperoleh ketentuan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuktikan dengan:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah dan masih berlaku;
b. surat hasil keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah;
c. ijazah dan transkrip nilai jenjang pendidikan formal yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi dimana yang bersangkutan memperoleh gelar;
d. sertifikat kompetensi dan/atau surat keterangan pengalaman kerja di bidang konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air dan/atau pengendalian daya rusak air;
e. kartu anggota Organisasi atau Asosiasi di bidang konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air dan/atau pengendalian daya rusak air;
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepala Kepolisian di tempat tinggal yang bersangkutan;
g. surat keterangan dari yang bersangkutan bahwa yang bersangkutan tidak sedang dalam proses peradilan karena melakukan tindak pidana; dan
h. surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki ketentuan hukum tetap atau melakukan tindak pidana kejahatan dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Your Correction
